JAKARTA (Panjimas.com) – Menjelang Idul Adha, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melarang pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar. Sedangkan penyembelihan hewan kurban, Ahok menyarankan dilakukan di rumah pemotongan hewan.
Menurut Ahok, larangan hewan kurban di atas trotoar sudah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
“Aturannya, ya tidak boleh mengganggu lalu lintas, Wali Kota lah (yang akan) urusin,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2016).
Mengenai penjualan hewan kurban yang dilakukan via internet, Ahok tidak mempermasalahkannya. Pasalnya dalam Ingub tidak ada larangan hewan kurban dijual melalui online.
“Ya, bebas-bebas saja. Ingub-nya mau online juga boleh. Yang tidak boleh potong hewan sembarangan, darah tidak boleh bercucuran ke tanah, karena bisa menyebarkan penyakit,” kata Ahok.
Tak hanya itu, Ahok mengimbau agar pemotongan hewan kurban tidak dilakukan sembarang tempat. Pemotongan hewan sebaiknya dilakukan rumah potong hewan (RPH).
“Sekolah-sekolah kalau mau potong darahnya tidak boleh jatuh. Di Arab saja tidak boleh darahnya bercucuran ke tanah kok,” ujar Ahok. [AW/sindo]