BANDUNG, (Panjimas.com) – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Heryawan, mengaku prihatin dengan kejadian yang terjadi di Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 99 anak diketahui menjadi korban prostitusi online untuk kalangan gay.
Polisi menangkap seorang pelaku yang menjajakan anak laki-laki dengan rentan usia 13-17 tahun, atas nama AR (41). Rata-rata anak yang menjadi korban berasal dari daerah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi. P2TP2A Jabar pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri demi mengetahui hasil perkembangan kasusnya sampai sejauh mana.
“Kita terus berkoordinasi sampai saat ini baik dengan KPAI dan juga kepolisian yang menangani ini. Karena kasusnya cukup besar jadi ditangani oleh Mabes Polri,” ucap Netty Heryawan seperti dilansir Detik, Kamis (01/09).
Sebagai orang tua, dirinya mengaku prihatin melihat kasus seperti ini terjadi menimpa anak-anak yang usianya masih di bawah umur.
“Ya tentu saja sangat prihatin, sebagai seorang ibu memiliki anak sangat sedih melihatnya,” tutur Netty.
Menurut Netty dari hasil komunikasi dengan pihak penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sampai saat ini, para korban masih dilakukan penyelidikan untuk menggali keterangan lebih lanjut. Pihaknya akan memberikan bantun berupa rehabilitasi termasuk dengan bantuan hukum jika memang diperlukan.
“Korban masih diperiksa oleh petugas di Bambu Apus. Dan kami akan siap memberikan bantuan rehabilitasi termasuk memberikan pendampingan psikis kepada para korban,” jelasnya.
Netty menyebut asumsi lain yang mempengaruhi anak-anak menjadi korban prostitusi untuk kalangan gay ini adalah faktor ekonomi.
“Asumsi ke arah sana bisa saja menjadi salah satu penyebabnya. Seperti faktor kemiskinan, di sini bukan saja tentang miskin ekonominya, tapi kemiskinan dalam nilai agama, kemiskinan dalam informasi, termasuk kemiskinan ilmu juga,” jelasnya.
Dirinya berharap, penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal akibat kepada pelaku kejahatan perdagangan orang.
“Harus ada hukuman berat untuk menjerat pelaku agar ada efek jera,” pungkasnya. [TM]