KAIRO, (Panjimas.com) – Pemerintahan Rezim As-Sisi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memutuskan untuk mencairkan sejumlah aset milik Asisten mantan Presiden Mohamed Morsi, dilansir oleh MEMO.
Sejumlah aset-aset milik Dr. Pakinam Al-Sharqawi dan sejumlah mantan rekan-rekan Morsi lainnya telah dibekukan menyusul putusan pengadilan, akan tetapi ini kemudian berbalik.
Pemerintah Mesir yang kini dinahkodai Jenderal Abdel Fatah As-Sisi bersikeras memastikan bahwa aset-aset milik para pendukun mantan Presiden Morsi tetap dibekukan. Dengan adanya putusan terbaru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendesak dan dengan demikian pencairan aset-aset lingkaran dalam mantan Presiden Morsi harus dilaksanakan.
“Ini adalah kepentingan negara [Rezim As-Sisi] bahwa semua organisasi, asosiasi, perusahaan dan badan-badan yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, dan prosedur-prosedur yang diperlukan akan diambil untuk menghentikan atau memboikot segala aktivitas mereka, selain pembekuan semua aset-aset Ikhwanul Muslimin, tak peduli apakah status aset-aset IM atau asest likuidasi itu adalah hak milik, atau hak sewa. Hal ini juga berlaku untuk semua properti dan aset yang dimiliki oleh individu para anggota IM,” demikian pernyataan perwakilan pemerintah Mesir dalam pengajuan bandingnya.
Dalam mosi bandingnya pemerintah Mesir juga menyebutkan bahwa aset-aset terkait IM juga merupakan kepentingan negara Mesir dan semua aset tersebut perlu dikelola “sejalan dengan hukum yang ada di Mesir”. [IZ]