JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyatakan, perdagangan anak untuk kaum gay di Kawasan Puncak, Bogor menjadi bukti pencabulan dan penyimpangan seksual menjadi ancaman serius.
Peristiwa tersebut juga diharapkan bisa menyadarkan masyarakat, betapa rentannya anak-anak menjadi korban pencabulan dan penyimpangan seksual.
“Di antara yang tertangkap itu (saat dilakukan penggerebekan), ada yang masih pakai seragam SMP. Itu yang diungkap oleh Mabes Polri. Ini menunjukkan fakta bahwa kaum gay menyasar anak menjadi korban, tentu ini tidak dibenarkan secara moral maupun hukum,” kata Niam seperti dilansir Republika pada Rabu (31/08).
Niam melanjutkan, peristiwa tersebut juga mestinya jadi pesan penting untuk mewaspadai aktivitas pencabulan sesama jenis, sungguhpun dilakukan suka-sama suka. Sebab, menurutnya, aktivitas seksual yang menyimpang tersebut cenderung mengeksploitasi kehormatan kemanusiaan.
Seperti diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap AR di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/08). Selain AR, polisi juga mengamankan tujuh orang anak-anak yang diperjual-belikan oleh AR. AR dalam hal ini menjadi germo prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.
Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.