OSNABRUCK, (Panjiamas.com) – Seorang pelajar Muslim di Osnabrück, Jerman bagian Utara, kalah dalam gugatan Pengadilan mengenai haknya mengenakan cadar saat berada di kelas.
Pelajar, yang berusia lebih dari 18 tahun itu, membawa kasus ini ke pengadilan Osnabruck setelah sekolah malam Sophie Scholl di kota Lower Saxony menyatakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan menghadiri kelas jikalau ia mengenakan cadar.
Kasus ini berjalan ketika muslimah itu diterima dalam program malam di sekolah Sophie Scholl. Status dirinya sebagai mahasiswa di sekolah itu segera dicabut ketika ia bersikeras untuk mengenakan cadar di kelas, demikian menurut laporan media Jerman.
Niqab adalah jenis jilbab yang menutupi keseluruhan wajah seseorang, dengan pengecualian celah sempit untuk mata mereka.
Seorang Hakim di kota Osnabrück menerbitkan pelarangan cadar setelah gadis muslim itu tak hadir dalam persidangan hari Senin (22/08), Hal ini membuat Hakim pengadilan tidak memiliki pilihan selain menolak gugatannya. Laporan awal menunjukkan bahwa siswi itu tidak dapat menghadiri persidangan karena pengawasan ketat media seputar kasus tersebut.
Gadis Muslim itu lahir dan dibesarkan di Jerman, menurut laporan Neue Osnabrücker Zeitung. Ini adalah salah satu keputusan Pengadilan Jerman yang pertama kalinya mengenai pelarangan cadar di kelas. Sementara itu dalam perdebatan tentang prinsip negara, setiap negara bagian di Jerman dapat memutuskan aturan pendidikannya masing-masing, dan juga prinsip kebebasan beragama. Kedua prinsip ini telah ditandatangani menjadi Undang-Undang Konstitusional, seperti dilansir The Independent.
Sophie Scholl mengklaim pihaknya tidak bisa menjamin pengembangan pendidikan mahasiswanya itu, dimana kejadian pelarangan itu berlangsung pada bulan April tahun ini, ketika ia bersikeras mengenakan cadar saat kelas berlangsung. Atas aksi perlawanan hak-hak individunya itu, pihak sekolah Sophie Scholl malah mengklaim bahwa Gadis Muslim tersebut bermasalah.
Ketika muslimah tersebut menyarankan bahwa seorang guru wanita dapat mengangkat tabir wajahnya (cadar) untuk mengidentifikasi dirinya, pihak sekolah malah menyatakan langkah itu tidak dapat memecahkan masalah tentang perlunya komunikasi yang efektif di kelas.
Pihak sekolah mengatakan bahwa “komunikasi terbuka antara guru dan para siswa tidak hanya mengandalkan pada kata-kata yang diucapkan, tetapi juga pada unsur-unsur non-verbal dan bahasa tubuh.”
Sementara itu dalam beberapa insiden serupa, pihak siswa dan sekolah biasanya telah mencapai kesepakatan sebelum beranjak ke pengadilan, Insiden serupa juga terjadi di Bavaria ketika seorang mahasiswa Muslim dilarang mengenakan niqab (cadar) di sebuah sekolah menengah, demikian menurut Süddeutsche Zeitung. [IZ]