JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia.
“Petugas mengamankan pria berinisial AR,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta Selasa.
Boy menuturkan AR (41) menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online.
Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.
Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan petugas meringkus tersangka AR pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa (30/8) sore.
Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.
Korban Prostitusi Anak
Para korban anak-anak dalam kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual mayoritas berasal dari Jawa Barat.
“Sebagian besar (korban) anak-anak asal Jabar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, pihaknya tidak merinci jumlah korban yang berasal dari Jabar dan dari daerah lainnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual.
Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki dan seorang pria berusia 18 tahun.
Brigjen Agung menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Sementara polisi memperkirakan masih ada korban lainnya karena disinyalir tersangka AR memiliki 99 anak yang dipekerjakan sebagai pelacur.
“Dari daftar dia punya 99 anak. Ini masih diselidiki,” katanya.
Terkait hal ini, polisi masih menyelidiki apakah AR bekerja sendiri atau memiliki sindikat.
Sebelumnya pada Selasa (30/8), anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi homoseksual online yang melibatkan anak di bawah usia dengan menangkap pria berinisial AR.
Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menuturkan AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui jejaring sosial Facebook.
Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). [AW/Antara]