ARAKAN, (Panjimas.com) – Para warga Muslim Rohingya yang tinggal di daerah Buthidaung di negara bagian Arakan, baru-baru ini mengeluhkan tentang kesewenang-wenangan Walikota Buddha terhadap salah satu lingkungan kota disana, Selain itu Walikota Buddha tersebut juga telah memaksa mereka untuk membayar denda selangit “dengan alasan-alasan palsu dan ilegal,” menurut laporan Arakan News Agency.
Sejumlah penduduk Muslim Rohingya di Buthidaung melaporkan bahwa Walikota Buddha baru-baru ini mengenakan denda sebanyak 85.000 Kyat Myanmar atas mereka, dengan dalih pembangunan paving jalan di lingkungan mereka, serta denda 240.000 kyat Myanmar, dengan dalih restorasi Masjid, selain itu juga denda 40.000 kyat dengan dalih reformasi sekolah.
Warga Muslim Rohingya di Buthidaung merasa bahwa Walikota Buddha secara sengaja mengenakan denda selangit atas meraka dalam waktu yang singkat.
“Hal ini telah diketahui di sini, bahwa untuk meraih jabatan Walikota di lingkungan itu memerlukan biaya politik (uang) yang sangat banyak, dan biasanya bentuk jalan suap adalah cara-cara yang biasa dilakukan pejabat pemerintah, hal ini membuat walikota, setelah ia dilantik, akan berupaya mengumpulkan uang-uangnya kembali dari para warganya melalui kebijakan yang sewenang-wenang dan cara-cara ilegal,” demikian menurut kesaksian salah satu penduduk setempat.[IZ]