JAKARTA, (Panjimas.com) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bila permohonan Guru Besar IPB Prof Euis Sunarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait zina dan penyuka sesama jenis dipenjara maka Indonesia berpotensi menghadapi krisis kelebihan kriminalisasi.
“Bila permohonan diterima, bangsa Indonesia akan mengalami over kriminalisasi,” kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/08).
Selain itu, Erasmus berpendapat hal itu akan berakibat pada tingginya angka penghukuman dan memperbesar jumlah pelaku tindak pidana.
“Jika semuanya dikriminalisasi, penjara penuh,” Ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa semuanya akan berimbas langsung kepada kewajiban negara. Karena penjara penuh, maka negara harus memperbanyak fasilitas lapas, penegakan hukum dan proses pengadilan.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, pemohon meminta kumpul kebo dan homoseks dimasukkan ke dalam delik pidana dan dipenjara.
Karena perbuatan zina adalah perbuatan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang tidak disertai dengan ikatan pernikahan. Dengan demikian, sesuai Pasal 284 KUHP, siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan atau laki-laki tanpa ikatan pernikahan bisa dihukum.
Begitu pula dengan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Hal itu bisa terjadi pada semua usia, sehingga sangat tepat jika dibatasi. Tidak dibatasi usianya sehingga bisa mencegah perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh siapapun. [TM]