PARIS (Panjimas.com) – Pengadilan Tinggi Prancis memutuskan penghentian larangan pakaian renang yang menutup seluruh tubuh atau ‘Burkini’, yang diberlakukan di sepanjang kawasan pantai Mediterania.
Dilansir dari BBC, Jumat (26/8), Pengadilan Tinggi Prancis menilai, larangan Burkini di Villeneuve-Loubet, kota di selatan Prancis di pesisir pantai Mediterania, merupakan masalah serius dan ilegal melanggar kebebasan, termasuk kebebasan berkeyakinan.
Keputusan pengadilan ini akan merubah kebijakan larangan Burkini di 30 kota lain Prancis yang berada di kawasan pesisir Mediterania, termasuk Riviera. Pengadilan akan membuat keputusan akhir tentang aturan larangan Burkini selanjutnya.
Para wartawan di Prancis mengatakan keputusan pengadilan tersebut, bisa jadi mengubah semua kebijakan larangan Burkini. Akan tetapi Walikota di Corsica telah berjanji tidak akan mencabut larangan Burkini di kawasan pantainya.
Sebelumnya, kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) setempat, Liga HAM atau LDH bersama Asosiasi Anti Islamophobia (CCIF) telah membuat larangan Burkini di Villeneuve-Loubet mendapatkan perhatian pengadilan di Prancis.
pengacara LDH, Patrice Spinosi usai keluar dari ruang pengadilan mengatakan setelah keputusan ini, mereka yang mendapatkan denda karena menggunakan Burkini bisa mengklaim uang mereka kembali.
Sambutan yang sama disampaikan kelompok Amnesti Internasional. Direktur kelompok HAM Eropa, John Dalhuisen mengatakan keputusan ini telah membuat penegasan.
“Otoritas Prancis secarang harus memastikan akan melakukan apa saja untuk menjaga hak asasi perempuan. Larangan Burkini ini tidak bermanfaat apa-apa untuk meningkatkan keselamatan publik tapi justru mengundang penghinaan di publik,” katanya.
Sebelumnya pemerintah wilayah Prancis di beberapa kawasan pantai Mediterania telah memberlakukan pelarangan Burkini. Pelarangan Burkini ini telah memicu perdebatan sengit di publik Prancis, bahkan seluruh dunia.
Beberapa pihak di Prancis mendukung pelarangan ini. Namun muslim Prancis menganggap larangan Burkini ini membuat muslim diberlakukan secara tidak adil terutama dalam hal kebebasan berkeyakinan. [AW/ROL]