JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus 177 WNI yang diberangkatkan haji lewat Filipina oleh agen travel diharapkan tidak terulang lagi di masa mendatang. Kementerian Agama (Kemenag) diminta lebih mengintensifkan edukasi publik lewat berbagai saluran komunikasi dan berbagai kampanye untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai prosedur dan tata cara menjadi calon jemaah haji yang baik, benar, dan tidak melanggar hukum. Kampanye ini penting untuk melindungi masyarakat dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan besarnya antusiasme masyarakat yang ingin berhaji, tetapi terhalang kuota.
“Saya berharap kejadian ini yang terakhir. Kita bersyukur ini terungkap, sehingga membuka mata masyarakat agar jangan pernah menerima tawaran pergi haji dengan cara atau prosedur yang tidak biasa, apalagi dengan biaya yang besarnya beberapa kali lipat. Momentum ini harus dimanfaatkan Kemenag untuk mengintensifkan edukasi publik agar tidak terbujuk dan tertipu oknum tidak bertanggungjawab,’ ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta Rabu, (24/08).
Fahira mengungkapkan, isu soal travel atau biro jasa yang bisa memberangkatkan masyarakat berhaji tanpa melalui Kemenag atau melalui Indonesia sudah sering terdengar di beberapa daerah. Biasanya, info ini disebar lewat brosur atau selebaran yang isinya sebuah biro jasa menjanjikan warga bisa langsung pergi haji pada tahun yang sama saat ia mendaftar.
“Kalau masyarakat paham tata cara dan prosedur menjadi calon jemaah haji, tawaran ini kan tidak masuk akal. Ya, kembali tadi, karena keinginan yang begitu besar, terkadang banyak yang tidak berpikir panjang dan terbujuk rayuan, yang penting bisa berhaji. Makanya, celah ini harus ditutup dengan edukasi dan kampanye publik soal berhaji yang benar,” tukas Fahira yang salah satu tugasnya adalah pengawasan penyelengaraan haji.
Untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang, Komite III DPD juga meminta pihak kepolisan mengusut kasus penipuan pemberangkatan haji ini hingga tuntas, terutama sejak kapan mereka mulai menjalankan praktik penipuan ini dan berapa banyak korban yang sudah mereka tipu. Oknum-oknum yang terlibat didalamnya harus ditindak tegas dan dikenakan pasal berlapis karena banyak pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Ini untuk efek jera sehingga ke depan tidak ada ada lagi oknum-oknum yang berani melakukan praktik penipuan seperti ini.
“Saudara-saudara kita yang coba berangkat haji lewat Filipina itu hanya korban penipuan. Mereka harus dilindungi dan diedukasi bahwa cara yang mereka tempuh tidak benar. Para pelaku yang memfasilitasi mereka inilah yang harus ditindak tegas. Sangat jahat, memanfaatkan keinginan besar orang untuk beribadah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Oknum seperti ini harus dihukum berat,” tegas Fahira yang juga Pengurus MUI Pusat ini. [RN]