RIAU (Panjimas.com) – Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan berkas perkara kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki Warga diduga dengan faham syiah asal Negara Iran, Behzad Sheydaei dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkasnya sudah lengkap (P21),” kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Meskipun berkas telah rampung, ia mengatakan masih belum menyerahkan ke Kejaksaan dan masih menunggu petunjuk jaksa.
Hal itu dilakukan karena selain terjerat kasus kepemilikan kartu identitas palsu, ada perkara lainnya yang saat ini ditangani Polresta Pekanbaru.
“Kita masih menunggu petunjuk jaksa. Ada LP lainnya di Polresta, jaksa menunggu itu,” lanjutnya.
Behzad Sheydaei merupakan imigran asal Iran yang memiliki KTP dengan nama Benham. KTP tersebut dikeluarkan di Pekanbaru pada 2013 lalu dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Ia diduga memiliki KTP tersebut untuk mengajukan pinjaman. Dalam menangani perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantara saksi yang telah diperiksa adalah RT dan RW tempat KTP itu dikeluarkan.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa Behzad Sheydaei alias Behnam memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran.
Dalam kasus tersebut, polisi diketahui tidak menahan tersangka namun informasinya imigrasi telah mencekal tersangka untuk bepergian ke luar negeri. [AW/Radar]