PARIS, (Panjimas.com) – Pengusaha dan politisi terkemuka Aljazair setuju dan siap untuk membayar denda bagi semua perempuan Muslim yang mengenakan burqini di Perancis.
Dalam misinya untuk membela apa ia sebut sebagai, “hak demokrasi yang mendasar,” Pengusaha Perancis-Aljazair yang juga merupakan aktivis, Rasyid Nekkaz mengatakan bahwa dirinya siap untuk membayar denda untuk setiap Muslimah yang dituntut melanggar hukum Perancis yang melarang penggunaan burkini (pakaian renang Muslim), demikian menurut laporan media.
Nekkaz, adalah pendiri Touches Pas Ma Constitution (Bebaskan Hak Kosntitusi Saya), sebuah kelompok yang ia dibentuk untuk membela hak-hak sipil perempuan Muslim. Nekkaz mengatakan kepada surat kabar The National bahwa ia akan membayar denda atas setiap Muslimah yang dituntut atas pelanggaran hukum mengenakan burqini di Perancis.
Dia [Nekkaz] telah menutupi denda sebesar €245.000 (Dh 1.01 juta) yang dikenakan pada 1400 perempuan Muslim yang dinilai melanggar hukum karena mengenakan Burqini di Perancis, dan juga pada tingkat lebih rendah di negara-negara tetangga Perancis, yang telah melarang penggunaan cadar yang menutupi wajah di depan umum.
“Perancis sedang menjalankan permainan yang sangat berbahaya, mengeksploitasi ketakutan penduduk hanya karena negara itu mendekati tahun pemilu,” pungkasnya.
“Sementara saya berjuang melawan hukum tentang pelarangan jilbab, bahkan yang dilarang hanyalah headwear dimana wajah masih dapat terlihat dan ini tidak terjadi dengan burqini.
“Ini sangat disayangkan untuk Perancis dan campuran emosi yang mengarah ke larangan burqini ini sangat berbahaya, bahkan lebih dari ledakan cocktail,” imbuhnya.
“Kami tidak lagi memiliki intelektual dan negarawan, hanya demagog!”, tegas Nekkaz.
Ini dimulai dengan burkini ketika seorang wanita Muslim berusia 29 tahun menerima denda sejumlah €38 euro, karena memakai burkini di pantai La Croisette, bulan ini.
Selain itu, seorang wanita Muslim berusia 32 tahun juga menerima hukuman denda dengan biaya yang sama (38 euro), dan wanita ketiga berusia 57 tahun, demikian menurut laporan Le Parisien.
Burkini memungkinkan perempuan Muslim untuk mempertahankan kewajiban agama mereka di pantai dengan hanya mengekspos wajah, telapak tangan dan ujung kaki mereka.
Enam perempuan Musim lainnya yang sedang mengenakan burkini di pantai dihentikan dan diusir, mereka diminta segera untuk meninggalkan pantai. Namun, mereka tidak didenda karena mereka mematuhi undang-undang baru.
Nekkaz mendanai apa yang ia sebut sebagai “dana pertahanan kebebasan” dengan 1 juta Euro pada tahun 2010 untuk pembayaran denda bagi wanita yang mengenakan niqab.
“Saya menyerukan aksi pembangkangan sipil,” katanya kepada France 24. “Saya mengatakan kepada perempuan Muslim untuk tidak takut pergi keluar dengan mengenakan jilbab-jilbab mereka.”[IZ]