JAKARTA (Panjimas.com) – Direktur Keamanan Negara Badan Intelejen dan Keamanan Polri Kombes (Pol) Joko Mulyono menyebut, terdapat sekitar 80 mantan narapidana perkara terorisme yang masih di dalam pengawasan Polri.
Di antara mereka, ada yang dianggap cukup berbahaya karena menguasai pembuatan bahan peledak.
“(80 orang) Keluar dari penjara. 40 persen itu memiliki keahlian membuat bom. Bahaya banget dan dampaknya sangat luas,” ujar Joko saat ditemui wartawan di Graha Oikoumene, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Meski demikian, Joko enggan menyebutkan siapa saja mereka.
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri-lah yang mengetahui secara rinci siapa saja mereka dan berapa di antara mereka yang betul-betul berpotensi melakukan aksi teror kembali.
Joko memastikan, mereka diawasi oleh kepolisian setempat.
“Jadi begitu mereka keluar dari penjara, sesuai dengan dia pulangnya ke mana, nanti Polisi yang sesuai dengan tujuannya itu akan diberikan surat perintah tugas mengawasi mereka,” ujar Joko.
Hanya saja, Joko mengakui bahwa pengawasan itu bukanlah pengawasan melekat.
Sebab, mereka tidak memiliki status hukum saksi atau tersangka atas perkara tertentu. Hal itu kadang menyebabkan Polisi kecolongan.
“Setelah selesai menjalani hukuman, dia kan enggak bersalah. Pengawasan atas dia itu karena dia punya keahlian membuat bom dan punya pemahaman radikal saja. Kalau enggak diawasi, bahaya,” ujar Joko. [AW/tribun]