JOHOR BARU (Panjimas.com) – Pemerintah Malaysia mendesak Periodic Review Board untuk menolak banding pembebasan narapidana terorisme asal Indonesia Riduan Isamuddin alias Hambali. Malaysia menilai bahwa Hambali masih berpotensi mengancam keamanan di Asia Tenggara.
Dilansir New Straits Times, Selasa (23/8/2016), Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Nur Jazlan Mohamed, mengatakan bahwa Hambali masih memiliki pengaruh kuat. Nur Jazlan menyebut pengaruh itu bisa membangkitkan sisa-sisa pendukung militannya, khususnya di Malaysia.
“Kelompok militan masih memiliki pengikut dan mereka menunggu kebebasan Hambali untuk membangkitkan lagi gerakan mereka, meskipun telah dibersihkan sekitar 10 tahun yang lalu,” ucap Nur Jazlan.
“Ini masalah keamanan nasional dan prioritas utama. Faktor ini harus dipertimbangkan sebelum membebaskan seorang narapidana yang mampu melatih siapapun menjadi tentara radikal,” imbuhnya menegaskan.
Dia menyebut meskipun Hambali berasal dari Indonesia, tetapi Hambali tinggal di Malaysia selama beberapa tahun dan terlibat dalam perekrutan anggota JI yang baru, termasuk di base camp mereka dulu di Ulu Tiram. Hambali merupakan salah satu dari 61 narapidana di Penjara Guantanamo di Kuba.
Pria dengan nama asli Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin ini ditangkap di Thailand, tahun 2003 lalu, atau selang setahun setelah tragedi bom Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang. Hambali sempat ditahan di salah satu penjara CIA di luar negeri, sebelum dibawa ke Guantanamo.
Di Guantanamo, Hambali ditempatkan di Camp 7 yang dikategorikan sebagai fasilitas top secret, bersama sejumlah kecil narapidana kelas kakap, termasuk mereka yang merencanakan serangan 11 September di New York, tahun 2001.
Kemudian, untuk pertama kalinya dalam satu dekade terakhir, Hambali muncul dalam persidangan di Kuba. Hambali muncul dalam sidang Periodic Review Board, Kamis (18/8) waktu setempat.
Periodic Review Board, yang didirikan di bawah pemerintahan Presiden Barack Obama, merupakan badan antarlembaga yang terdiri atas berbagai pejabat senior keamanan nasional AS. Badan ini bertugas melakukan penilaian periodik terhadap para narapidana di penjara Guantanamo untuk memberikan kesempatan mereka memperdebatkan pembebasan mereka.
Persidangan ini digelar di tengah upaya Presiden Obama untuk mengosongkan Guantanamo Bay, yang rencananya akan ditutup total. Hingga kini, tersisa 61 narapidana di Guantanamo, yang banyak dijuluki ‘tahanan selamanya’. Panel persidangan pada Kamis (18/8) itu, belum menjatuhkan keputusan apapun soal nasib Hambali di Guantanamo. Proses penilaian Periodic Review Board bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. [AW/dtk]