JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menyoroti kejanggalan terkait kabar penolakan PK Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Salah satunya, ia mempertanyakan apa sebab-sebab ketua majelis hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mundur.
“Tahu-tahu ketua majelis hakimnya mundur dan diganti, ada apa ini? Ada sesuatu yang tidak transparan. Seharusnya kalau ada penggantian majelis hakim diberitahu kepada pihak-pihak terkait,” kata Achmad Michdan kepada Panjimas.com, Kamis (18/8/2016).
Menurut Michdan, pemberitahuan penggantian majelis hakim seharusnya dilakukan oleh pengadilan, untuk menghindari kecurigaan.
Selain itu, Michdan juga belum mengetahui apa dasar-dasar penolakan PK Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
“Tidak jelas bagaimana penolakan itu, kalau kita mau komentari soal penolakan PK tentu kita harus tahu dasar-dasar penolakannya apa,” imbuhnya.
Hal itu, lantaran surat resmi dari Mahkamah Agung tentang penolakan PK Ustadz Abu Bakar Ba’asyir belum diterima TPM.
“Surat pemberitahuannya yang resmi saja belum sampai ke kita. Jadi saya tahunya dari teman-teman media saja. Baru setelah itu kita akan mengambil langkah, kita bisa saja ambil PK yang kedua, tapi kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Baa’syir ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diwarnai mundurnya Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis PK tersebut. (Baca: Mundurnya Ketua Majelis Hakim Warnai Penolakan PK Ustadz Abu Bakar Ba’asyir)
Perkara Nomor 93 PK/Pid.Sus/2016 diadili oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Sri Murwahyuni dan hakim agung Suhadi dan diputus pada 29 Juli lalu. Sebelumnya duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Artidjo Alkostar.
Sayang, tidak disebutkan alasan Artidjo mengapa mengundurkan diri sebagai ketua majelis di kasus itu. [AW]