JAKARTA, (Panjimas.com) – Polisi bekuk tiga orang komplotan pencuri kendaraan roda empat. Salah satu mobil yang dicuri komplotan tersebut merupakan milik Syekh Ali Jaber. Saat polisi merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/8/2016) sore, Ali Jaber pun turut hadir.
Ia berniat mengambil mobil miliknya yang dicuri oleh komplotan tersebut. Ali Jaber pun mengaku pada awal dirinya mengetahui mobilnya dicuri, dia sempat sedih lantaran mobil tersebut sering ia gunakan dalam berdakwah. Namun, pada akhirnya dia mengikhlaskan kehilangan mobilnya tersebut.
“Ini ujian dari Allah. Saya tidak sedih karena kehilangan mobil, tapi sedih karena kehilangan perjuangan dengan mobil ini, karena kami selama ini pake untuk berdakwah,” ujar Ali Jaber di Mapolda Metro Jaya, Jumat. Demikian dilansir Kompas.
Ali Jaber pun menceritakan musibah yang menimpa dirinya itu, pada 21 Febuari 2016 lalu ketika baru selesai shalat subuh ia mendapati mobilnya tidak ada di parkiran. Namun, pada awalnya ia tidak mengira bahwa mobil tersebut dicuri. Ia beranggapan saat itu mobilnya hanya dibawa sopirnya.
“Setelah ditunjukkan CCTV saya baru sadar mobil saya dicuri, awalnya saya mengira mobil dibawa oleh sopir,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, ketiga pelaku yakni FY alias TAY (25), SD alias DK (49), dan RY alias YY sempat menyalami Ali Jaber untuk meminta maaf karena telah mencuri mobilnya. Ali Jaber pun sempat memberi wejangan kepada ketiga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ia pun mengaku sudah memaafkan ketiganya dan Ali Jaber meminta agar ketiganya segera bertaubat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Buat apa kasih makan anak kita dengan uang hasil pencurian, tidak akan mendapat berkah,” kata Ali Jaber.
“Setelah kejadian ini jangan malu untuk bertaubat. Pintu taubat dari Allah selalu terbuka untuk hambanya,” lanjut Ali Jaber.
Ketiga pelaku tersebut diringkus di kawasan Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 18 mobil hasil curiannya.
Akibat ulahnya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [RN]