ARAKAN, (Panjimas.com) – Pihak berwenang Myanmar baru-baru ini memutuskan untuk melarang minoritas Muslim Rohingya melakukan pembelajaran Al Qur’an serta prinsip-prinsip ajaran agama Islam kepada anak-anak mereka.
Tindakan ini menurut beberapa pengamat lokal merupakan langkah untuk mengurangi risiko hadirnya dakwah Islam di negara bagian Arakan.
Arakan News Agency melaporkan bahwa pihak berwenang Myanmar memanggil puluhan guru Muslim Rohingya di sejumlah lingkungan, di bagian selatan kota Maungdaw, otoritas Myanmar kemudian memaksa mereka untuk menandatangani perjanjian tertulis untuk tidak terlibat dalam mengajarkan Al-Qur’an atau apapun yang berhubungan dengan agama Islam, bahkan di dalam rumah mereka.
Dalam laporannya, Arakan News juga menyatakan bahwa pihak berwenang Myanmar telah mengancam untuk menghukum para guru Muslim Rohingya itu dengan hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun apabila mereka melanggar keputusan ini, ataupu tetap bersikeras mengajarkan Al-Quran.
Para guru Muslim Rohingya itu juga akan tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Myanmar selama periode berikutnya. Media lokal di negara bagian Arakan itu juga menyebutkan bahwa ada indikasi kuat dari pihak berwenang untuk segera menerapkan keputusan ini di sejumlah lingkungan dan kota-kota lainnya, di negara bagian Arakan.
Perlu dicatat bahwa pemerintah Myanmar dibawah rezim militer telah memutuskan untuk menutup banyak Masjid dan sekolah-sekolah Muslim Rohingya, tindakan itu dilakukan setelah peristiwa kekerasan terhadap Muslim Rohingya pada tahun 2012. [IZ]