MEDAN (Panjimas.com) – Bentrokan terjadi antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumut dengan personel TNI AU Lanud Suwondo, Senin (15/8).
Akibatnya, delapan warga Sari Rejo tertembak peluru karet. Tak hanya warga, dua wartawan yang meliput peristiwa itu jadi korban keberingasan oknum aparat TNI AU.
Peristiwa bentrokan ini dipicu karena warga tidak terima lahan mereka akan dibangun Rusunawa.
Awalnya membakar ban dan ratusan massa memblokir Jalan SMA 2, Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/8) pagi. Kali ini, Formas Sari Rejo menolak aktifitas TNI AU yang mematok tanah-tanah milik warga pada malam hingga dini hari. Akibat aksi blokir jalan, sejumlah pengedara pun terpaksa balik kanan. Baik itu pengendara yang berjalan dari Jalan SMA 2 maupun pengendara yang berjalan dari eks Bandara Polonia.
“Kami tidak suka dengan pihak TNI AU yang melakukan pematokan di daerah tanah yang kami perjuangkan. Berita ini yang dilihat oleh salah seorang warga, kemudian disampaikan melalui mulut ke mulut warga lainnya. Jadi, spontan kami melakukan aksi protes ini supaya tidak ada lagi pematokan,” kata salah seorang warga Sari Rejo, Moses Sitohang kepada wartawan.
Menurut Moses, aksi blokir jalan itu tanpa direncanakan. Artinya spontan, lantaran gerah melihat aksi pematokan yang dilakukan oleh TNI AU.
Dia menegaskan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register No : 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995, sudah inkrah dan tak bisa dibantah. “Putusan MA yang paling tinggi di Indonesia ini. Apapun itu, enggak bisa ditolak Keputusan MA. Di atas itu (Kep MA) ya Keputusan Tuhan,” kata Moses yang diamini warga Sari Rejo lainnya.”Betul. Betul,” teriak warga.
Atas Putusan MA yang sudah inkrah ini, Formas Sari Rejo pun mengherankan sikap pemerintah. Soalnya, tanah seluas 260 hektar yang terletak di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu, terdaftar sebagai aset tanah Dephankam RI Cq TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Soewondo Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan nomor register 50506001. “Kenapa didaftarkan sebagai inventaris negara, kami sudah pertanyakan ke DPR RI. Tahun 97 itu didaftarkan sebagai inventaris negara. Oleh karena itu, cacat hukum register 50506001 itu,” sesal Moses.
Dia pun mengakui, jika lahan Sari Rejo merupakan tanah garapan. Namun, itu sudah dikuasai 60 tahun. Anehnya, kata Moses, BPN masih enggan memberikan sertifikat.
Moses menduga, BPN tak memberikan sertifikat tersebut lantaran TNI AU merasa keberatan. “Persoalan ini sudah dibawa ke Panja (Panitia Kerja) dan Pansus (Panitia Khusus). Hadir juga Bapak Wali Kota, KSAU, Lanud, Gubernur. Namun, hingga kini belum ada realisasinya. Bahkan, Komisi 2 DPR RI pun sudah menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti pembicaraan sengketa tanah di Sari Rejo ini,” kesalnya lagi.
Dia menambahkan, tanah di Kelurahan Sari Rejo sudah milik masyarakat yang dihuni sekitar 36 ribu jiwa. “Sebenarnya BPN sudah hadir dari Pemprov dan Kementrian Agraria. Cuma mungkin ada tekanan (dari Lanud Soewondo). Kami sudah menang,” kata dia seraya berharap, agar TNI AU tidak membangun Rusunawa di tanah masyarakat. [AW/jpnn]