JAKARTA (Panjimas.com) – Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Baa’syir ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diwarnai mundurnya Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis PK tersebut.
Kasus bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Ba’asyir bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 7 Juli 2011.
Tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011. MA kemudian mengadili sendiri yaitu Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara.
Putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro. Dalam putusannya, majelis meyakini Abu Bakar menjadi penyandang dana pelatihan perang di Aceh yang dipersiapkan untuk menjadi anggota teroris.
Atas putusan itu, Abu Bakar membantah dan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
“Menolak permohonan PK Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya sebagiamana dikutip detikcom, Kamis (18/8/2016).
Perkara Nomor 93 PK/Pid.Sus/2016 diadili oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Sri Murwahyuni dan hakim agung Suhadi dan diputus pada 29 Juli lalu. Sebelumnya duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Artidjo Alkostar.
“Terjadi pergantian ketua majelis,” ujarnya.
Sayang, tidak disebutkan alasan Artidjo mengapa mengundurkan diri sebagai ketua majelis di kasus itu. [AW]