SOLO (Panjimas.com)- Ignatius Rendi Relianto telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Santo Yusup Pekerja Gondang Winangun, Minggiran Rt 01 Rw 04, Plawikan, Jogonalan, Klaten, Selasa, (16/8).
Namun oleh pihak Polres Klaten Rendi hanya dikenakan wajib lapor setiap hari, hal ini membuat kecemburuan dalam menangani kasus yang sama terkait SARA jika saja pelakunya orang Islam. (Baca: Rusak Patung Yesus dan Bunda Maria, Polres Klaten tak Menahan Pelaku, Hanya Wajib Lapor)
Endro Sudarsono Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menanggapi kasus ini. Ia menyayangkan sikap Polres Klaten yang tidak tegas dan terkesan tebang pilih.
“Semua pelaku tindak pidana mestinya ditindak sebagaimana perbuatannya. Polres Klaten harus bisa mengungkap tiga hal, yaitu aspek pengrusakan, kebencian atau penistaan terhadap simbol agama tertentu dan tindak pidana terorisme,” kata Endro lewat pesan singkat pada Panjimas, rabu(17/8/2016).
Bagi LUIS, kasus pengerusakan patung Yesus dan Bunda Maria, adalah penistaan simbol agama tertentu dan masuk dalam kategori teror terhadap agama tertentu. Jika Polres Klaten sudah menemukan dua alat bukti, menurut Endro sebaiknya Rendi segera ditahan.
“Ini harusnya dimasukan dalam kategori penistaan agama, karena ada pesan tersirat membenci keyakinan tertentu yang menyangkut masalah harga diri dan simbol Ketuhanan. Jika sudah ada dua alat bukti ya segera saja ditahan dan disidangkan,” tegasnya.
Endro menambahkan, seandainya pelaku pengerusakan itu adalah umat Islam, media mainstream pasti segera menghakimi (trial by the press) sebagai aksi kelompok radikal, intoleran dan lain sebagainya.
Aparat kepolisian pun sudah pasti menjeratnya dengan pasal berlapis. Namun dalam kasus ini, LUIS menganggap pihak kepolisian tumpul terhadap hukum.
Untuk itu, Endro mengharapkan dalam kasus ini Polri bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan tanpa diskriminasi di tengah masyarakat.
“Kita berharap ada kepastian hukum dan rasa keadilan dimasyarakat agar terhindar dari penilaian diskriminatif terhadap Polri. Jika perlu Densus 88 dilibatkan karena bisa juga Rendi diduga melakukan tindak pidana terorisme,” tandasnya. [AW/SY]