JAKARTA (Panjimas.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab mempertanyakan sikap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terkait para pengemplang pajak.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq dalam tulisannya melalui situs resmi Habibrizieq.com, yang diunggah pada Senin (15/8/2016).
Menurut Habib Rizieq, kebijakan Jokowi yang didukung DPR RI mempercepat Undang Undang Tax Amnesty (pengampunan pajak), justu akan melindungi para pengemplang pajak dan perampok negara. Berikut tulisan lengkap Habib Rizieq Syihab.
PRESIDEN LINDUNGI PERAMPOK NEGARA … ???!!!
Dimotori oleh negara-negara G-20, kini Dunia Internasional melalui Organisasi Kerja Sama Ekonomi Pembangunan Dunia (OECD) telah berhasil menekan seluruh negara di dunia agar mulai tahun 2017 mengikuti skema berlakunya CRS (Common Reporting Standard) yakni pertukaran informasi tentang data keuangan setiap orang di negara mana pun.
Amerika Serikat sudah lebih dahulu memberlakukan dan memaksa dunia dengan aturan yang disebut FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) di mana FATCA mewajibkan seluruh lembaga keuangan di negara mana pun memberikan data keuangan warga negara Amerika Serikat. Hanya saja FATCA hanya untuk kepentingan AS semata.
Dengan demikian, mulai tahun 2017 semua tempat langganan para KORUPTOR DUNIA untuk menyimpan dana “RAMPOKAN” dari negerinya di negeri lain seperti di Singapura, Swiss, Hongkong, Panama, Mauritius dan seterusnya berakhir sudah, termasuk para KORUPTOR INDONESIA.
Artinya, para pengemplang pajak Indonesia yang menyembunyikan dana “rampokan”nya di luar negeri yang diperkirakan mencapai Rp 11.450 Trilyun, mulai tahun 2017 bisa diketahui dengan akurat jumlahnya, sehingga Pemerintah RI bisa langsung menetapkan jumlah pajaknya dan menagih ke Bank yang bersangkutan.
Kini, di tahun 2016, tiba-tiba Rezim Jokowi bersama DPR RI memaksakan dan tancap gas mempercepat UU Tax Amnesty untuk “MENGAMPUNI DOSA” para pengemplang pajak tersebut, dengan dalih bisa mengembalikan dana pajak ke negara sekitar 1 s/d 6 % dari jumlah “rampokan” tersebut di atas.
Padahal, tanpa UU Tax Amnesty, maka tahun 2017 yang akan datang, negara bisa meraih dana pajak 35 kali lipat lebih besar dari pada “MIMPI PENGAMPUNAN” yang dijanjikan Rezim Penguasa.
Tragis …, benarkah Rezim ini sengaja melindungi PERAMPOK NEGARA … ???!!!
Innaa Lillaahi wa Innaa ilaihi Rooji’uun … [AW/HR]