JAKARTA (Panjimas.com) – Kabar Menteri Energi Sumber Daya Energi, Arcandra Tahar memiliki kewarganegaraan ganda bukan masalah sepele. Ada risiko Presiden Jokowi dimakzulkan.
Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman mengatakan, jika benar Arcandra pernah menerima kewarganegaraan AS tahun 2012, maka paspor RI yang sekarang dipegang olehnya tidak sah karena dapat dikategorikan asli tapi palsu.
“Mungkin saja paspor tersebut memang dikeluarkan Imigrasi kita, namun Arcandra bukan orang yang berhak menerimanya karena telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis pada tahun 2012 saat ini menerima kewarganegaraan AS,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (15/8).
Meskipun, lanjut Habiburokhman, tahun 2012 itu juga Arcandra akhirnya menanggalkan kewarganegaraan AS dan mengajukan kewarganegaraan Indonesia kembali maka hingga tahun 2016 ini dia belum memenuhi syarat.
“Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan mensyaratkan si pengaju telah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia,” terangnya.
Presiden Jokowi, menurut dia, juga bisa repot karena Archandra diangkat berdasarkan Keppres 83/P/2016 yang ditandatanganinya.
“Jadi kalau dikatakan mengangkat WNA menjadi menteri merupakan pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara, maka pihak yang paling bertanggung-jawab adalah si penandatangan,” ujarnya.
Lebih berbahaya lagi, jika muncul anggapan pengangkatan warga negara asing sebagai menteri adalah pelanggaran hukum dengan kategori pengkhianatan kepada negara, maka Presiden Jokowi berisiko dimakzulkan.
“Kami berharap agar pemerintah segera memastikan apakah benar Arcandra Tahar pernah mendapat kewarganegaraan AS tahun 2012, jika memang benar maka tidak ada opsi lain selain memberhentikan Arcandara daripada persoalan ini meluas kemana-mana,” ujar Habiburokhman. [AW/RMOL]