JAKARTA (Panjimas.com) – Isu tentang dwi kewarganegaraan yang menerpa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar masih belum terang benar. Arcandra belum menjawab lugas tentang apakah dia memegang paspor Amerika Serikat (AS) atau benar telah bersumpah setia kepada negara tersebut.
Apabila benar demikian, maka menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra otomatis gugur. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dalam PP nomor 2 tahun 2007 yang berbunyi:
Pasal 31
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia keapada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
“Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan,” kata Yusril, Minggu (14/8/2016) malam.
Yusril mengatakan bahwa dalam kasus seorang WNI berkaitan dengan Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 maka status WNI-nya langsung gugur tanpa perlu keputusan dari presiden. Namun, Yusril menyebut ada 2 situasi yang memungkinkan seorang WNI memiliki dwi kewarganegaraan yaitu ketika dia lahir di suatu negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) atau ketika dia lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).
“(Untuk situasi tersebut) Setelah dewasa (usia 18 tahun), dia harus memilih salah satu (kewarganegaraan),” kata Yusril yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saat PP nomor 2 tahun 2007 tersebut diterbitkan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Nah, apabila anak tersebut yang telah berusia 18 tahun ingin memilih sebagai WNI atau WNA maka dia harus mengikuti tata cara seperti dalam Pasal 32 hingga Pasal 39 dalam PP nomor 2 tahun 2007. [AW/detik]