RIAU (Panjimas.com) – Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo menerima penghargaan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KNPI Award pada peringatan HUT KNPI ke 43 di Batam, Kepulauan Riau, Ahad (7/8/2016).
“Orang nomor satu di Kabupaten Tolikara ini dinobatkan sebagai salah satu tokoh pemimpin inspiratif Indonesia. Bupati Tolikara dipilih sebagai tokoh perdamaian dari Papua karena mampu mengatasi masalah sosial masyarakat di daerahnya pada Juli 2015 lalu,” demikian tulisa sebuat surat kabar di Papua.
Penghargaan KNPI Award yang diterima Bupati Usman Wanimbo diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP KNPI, Raifau Darus.
Tragedi Tolikara dan Perda Intoleran
Umat Islam tak akan pernah melupakan Idul Fitri kelam di Tolikara, Papua. Sejarah pun mencatat, bahwa aksi teror kekerasan dan intoleran telah terjadi di negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Di saat Umat Islam seluruh dunia, gegap gempita merayakan Idul Fitri secara serempak, muslim Tolikara justru bersedih. Jangankan merayakan, shalat Idul Fitri saja gagal dilaksanakan di Tolikara. (Baca: [Foto & Video Istimewa] Melawan Lupa, Tragedi Idul Fitri Kelabu di Tolikara)
Pada rakaat pertama, takbir ke tujuh, pukul tujuh, pada tanggal (17/7/2015), massa dari Pemuda Kristen Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) melakukan penyerangan terhadap umat Islam yang tengah melaksanakan shalat Idul Fitri. Kerukunan antar umat beragama yang dibina selama bertahun-tahun, hancur berkeping-keping.
Terkait tragedi Tolikara, Komnas HAM menurunkan tim untuk melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya pun mencengangkan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution mengungkap tiga poin penting isi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai melanggar kebebasan beragama bagi umat Islam di Kabupaten Tolikara, Papua. (Baca: Astaghfirullah, Temuan Komnas HAM: Perda Intoleran di Tolikara Larang Muslimah Berjilbab)
“Bupati masih menjanjikan kita akan dikasih dokumen, tetapi beliau menjelaskan tiga hal yang memang ada (terkait, red.) kebebasan beragama seseorang; tidak boleh pakai pengeras suara, tidak boleh pakai jilbab di tempat umum, kemudian -ekonomi juga ini- tidak boleh berdagang di hari Minggu, sampai batas tertentu kegiatan gereja berlangsung,” kata Maneger Nasution kepada wartawan di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhari No. 4 B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (06/8/2015).
Meski sudah diakui oleh Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo bahwa tiga hal dalam Perda itu benar adanya, namun Bupati Tolikara masih menyembunyikan bukti materil dokumen Perda itu. Pihak Kemendagri pun belum mendapatkan tembusan Perda tersebut.
Ia menambahkan, bahwa Perda yang telah disetujui oleh DPRD Tolikara dan ditandatangani Bupati Tolikara sejak tahun 2013 itu ternyata berasal dari usulan Gereja Injili di Indonesia (GIDI).
Kemudian, Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 22-25 Juli 2015, dengan meminta keterangan Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara, Imam/Pimpinan Muslim Tolikara/mewakili korban Muslim, dan korban tembak Tolikara, serta keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, 5 Agustus 2015, dinyatakan telah terjadi PELANGGARAN HAM dalam peristiwa kemanusiaan Tolikara 17 Juli 2015. (Baca: Komnas HAM Temukan Empat Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Tolikara)
“Kasus Intoleransi, berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama seperti dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, (1) Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, mengakui sudah menandatangani bersama dua fraksi DPRD Tolikara (2013) Perda tentang pelarangan dan pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Bupati Tolikara berjanji akan memberikan dokumen Perda 2013 itu ke Komnas HAM. Fakta (2) Adanya surat dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Wilayah Toli, Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Sekretaris, Pdt Marthen Jingga, S.Th, MA,” demikian rilis Komnas HAM, yang pernah disampaikan Dr Maneger Nasution, MA dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Kelurahan Menteng, Menteng. Jakarta Pusat, pada Senin (10/8/2015). [AW/dbs]