JAKARTA, (Panjimas.com) – Sanksi kurungan menanti Wakapolsek Kemayoran AKP Jamal Alkatiri lantaran ditemukan dalam keadaan mabuk di toko aksesoris Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Jamal bisa mendapat sanksi disiplin. Sanksi paling berat berupa kurungan selama beberapa hari.
“Kena sanksi disiplin itu, kurungan 21 hari paling berat, ditempatkan di tempat khusus,” kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/8/2016). Demikian dilansir Metrotvnews.
Awi menjelaskan, tindakan Jamal tidak pantas dan membuat citra Polri tercoreng. Jamal bisa saja diturunkan dari jabatan tersebut. Meski demikian, Awi memastikan Jamal tidak akan diberhentikan. Karena anggota Polri yang diberhentikan merupakan anggota yang melanggar kode etik tugas Polri.
“Kalau masalah jabatan tetap pimpinan yang memutuskan, tapi kalau kelakuan seperti itu sudah enggak pantas diikuti anggota. Yang seperti itu tergantung rekomendasi pimpinan, dalam hal ini Kapolda,” pungkas Awi. [RN]