PARIS (Panjimas.com) – Sebuah toko halal ‘Good Price’ yang berlokasi di pinggiran Paris diminta menjual alkohol dan daging babi. Jika tidak, toko itu terancam ditutup.
Dilansir dari Muslim Village, Rabu (10/8), toko Good Price yang berada di pinggiran Paris dianggap telah melanggar perjanjian sewa. Pelanggaran perjanjian sewa yang dimaksud adalah toko tersebut menolak menjual produk alkohol dan daging babi buatan lokal.
Dikabarkan, sebuah komunitas lokal di Colombes menekan tidak akan bekerja sama apabila toko tidak menjual alkohol dan daging babi yang dijual di sana. Tekanan juga turut dilancarkan oleh Walikota Colombes, Nicole Goueta.
Menurut Kepala Staf Walikota, Jerome Besnard, sang walikota telah mengunjungi toko halal itu secara pribadi. Ia meminta pemilik toko menjual alkohol dan daging babi, karena tidak ingin ada daerah ekslusif muslim atau daerah non Muslim.
Saat ini, toko halal itu diancam pemberhentian sewa toko yang seharusnya berlangsung hingga 2019. Sementara, manajer toko Soulemane Yalcin, dengan alasan melayani kebutuhan pelanggan lokal, akan menempuh jalur hukum demi mempertahankan tokonya. [AW/ROL]