BALI (Panjimas.com) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap tiga orang biksu palsu di wilayah Kuta, Badung. Ketiga biksu ini dibekuk, karena menyebarkan uang palsu di Bali, dan menjadi pengemis di wilayah Kuta.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep HA Renung widodo mengatakan, ketiga biksu itu adalah Kexin Chen, N Huang, dan Jingzhong Huang. Selain mengemis dan menyebarkan uang palsu di Bali, mereka juga melanggar izin tinggal.
“Yang pasti mereka ini pasti biksu palsu. Tidak mungkin asli, karena ada salah satu biksu yang membawa istri,” paparnya, kepada wartawan, di Jimbaran, Badung, Jumat (5/8/2016).
Para biksu ini tinggal di Bali menggunakan izin tinggal kunjungan wisata. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 700 lembar Yen, di mana uang tersebut pecahannya 100 Yen.
Penangkapan ketiga biksu palsu ini terjadi setelah dilakukan pemantauan selama dua minggu atau sekitar 15 hari, juga karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada biksu yang mengemis.
Pihaknya menyatakan, ketiga orang ini akan diserahkan ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti masalah uang palsu. “Ini sudah tindak pidana, pastinya kami akan serahkan ke Polda Bali untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. [AW/sindo]