SUKOHARJO,(Panjimas.com) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Seminar Nasional Kajian Hukum terhadap Revisi UU Terorisme di Yogyakarta, Sabtu lalu mengusulkan memasukkan i’dad dalam undang-undang terorisme. Menurutnya saran itu dimasukkan karena undang-undang yang digunakan saat ini masih lemah.
Abdurrachim Ba’asyir menilai pernyataan Kapolri bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) negara Indonesia itu sendiri.
“Saya kira apa yang dikatakan Kapolri bertentangan dengan Undang-undang Dasar negara kita. Karena negara menjamin pelaksanaan ajaran agama dan i’dad itu bagian dari ajaran agama Islam,” katanya saat dihubungi Panjimas, Selasa (09/08).
Iim sapaan akrabnya bahkan meminta usulan Kapolri diralat. “Pernyataan Kapolri itu harus di ralat,” tegasnya.
Selain itu, Iim menyatakan jika i’dad dimasukkan ke dalam uu terorisme berarti semua aparatur negara akan disebut terorisme. Sebab Polisi dan TNI dalam berlatih kemiliteran demi menjaga keamanan maupun kedaulatan negara, disebut I’dad. (SY)