TANJUNGBALAI, (Panjimas.com) – Meliana (46), provokator kerusuhan bernuansa penistaan agama Islam di Tanjungbalai, Sumatera Utara, akhirnya meminta maaf, Kamis (4/8/2016) malam ini. Ia menyadari perbuatannya telah menyebabkan ketentraman umat Islam di Kota Kerang itu terganggu.
Dilansir edisimedan, permintaan maaf tersebut disampaikan Meliana sesaat lalu dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tanjungbalai di Mapolresta setempat. Pertemuan itu turut dihadiri Walikota Tanjungbalai, Kapolresta, Kejari, Dandim serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Pertemuan yang berlangsung usai salat magrib itu juga mempertemukan Meliana didampingi suaminya serta para tersangka perusak dan penjarah Vihara, Kelenteng dan yayasan sosial etnis Tionghoa. Tersangka yang ikut dalam pertemuan itu diwakili dua orang, yaitu AZ dan BH.
Baik Meliana dan para tersangka dikonfrontir dengan para tersangka yang kemudian dimediasi oleh FKPD setempat.
Sebelumnya, tim Polres Tanjungbalai bersama tim Reskrim Polda Sumatera Utara juga memproses pengaduan warga masyarakat Tanjungbalai terhadap Meliana atas kasus penistaan terhadap agama (Islam)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, tim penyidik sedang meminta keterangan tim ahli bahasa untuk kepentingan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Kita perlu meminta keterangan ahli bahasa apakah ucapan saudari M itu ada unsur penistaan agama atau tidak,” ujar Rina.
Meliana, kata Rina, masih dimintai keterangan oleh tim penyidik. Sedangkan terhadap tersangka, Rina mengatakan, tersangka sudah bertambah menjadi 19 orang. Sedangkan saksi yang diperiksa sudah mencapai 54 orang.[RN]