KLATEN, (Panjimas.com)- Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) yang diwakili Dr. Trisno Raharjo,S.H.M.Hum berkunjung ke rumah almarhum Siyono, desa Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, guna menyampaikan hasil resume penanganan perkara kasus Siyono, Kamis (4/8/2016).
Didampingi keluarga yakni Suratmi dan Mardio ayah Siyono, TPK menyampaikan hasil resume penanganan perkara di masjid Muniroh samping rumah almarhum Siyono dihadapan puluhan wartawan.
“Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan meski hanya satu laporan dari tiga laporan yang kami sampaikan. Sudah dilakukan penyelidikan tentang dugaan pembunuhan dan penganiyayaan berat yang menyebabkan kematian” kata Trisno
Dua laporan yang belum dilaksanakan yakni dugaan menghalangi penyelidikan dan tindakan yang tidak sesuai prosedur kesehatan yang dilakukan pihak kedokteran RS Bhayangkara. Selain itu, TPK menurut Trisno telah menyiapkan tentang penyalahgunaan dana 100 juta yang diberikan pada Suratmi.
“Yang kedua adalah melaporkan dana 100 juta, diduga dari Densus 88 yang diakui Kadensus, sampai saat ini masih didalami pihak KPK. Kemudian yang ketiga mendesak Komnas HAM untuk membentuk Tim yang melakukan pengawasan tindak pidana terorisme” ujar Trisno.
Selain sebagai Kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno sendiri dalam Tim Pengawasan yang dibentuk Komnas HAM bertugas khusus mengawasi kasus Siyono. Menurutnya hal ini sebagai titik awal penanganan kasus yang serupa dengan kasus Siyono.
“Sebagai tim Komnas HAM melakukan pengawasan kasus Terorisme ini saya meminta tim pembela kemanusiaan untuk membuat laporan, hasil evaluasi akan disampaikan komnas HAM bagaimana tindak lanjutnya kasus ini” terangnya.
Lebih lanjut Trisno mengatakan bahwa hasil lebih jauhnya akan dilakukan audit terhadap Densus 88 maupun BNPT yang menangani kasus terorisme tersebut. [SY]