KLATEN,(Panjimas.com) – Dr. Trisno Raharjo,S.H.M.Hum anggota Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) dan Kuasa Hukum keluarga Siyono optimis Densus 88 pelaku penganiyayaan bisa dijebloskan dalam penjara. Hal ini disampaikan di masjid Muniroh samping rumah Siyono desa Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, kamis (4/8/2016).
“Saya Optimis putusannya mengarah kesana, kenapa yang penting menetapkan dulu tersangkanya. Maka ditingkatkan menjadi penyidikan dari sini ditentukan tersangkanya” ujar Trisno.
Menurut Trisno, tersangka kasus pembunuhan dan penganiyayaan berat tidak hanya dua yang sudah ditetapkan di komisi kode etik, namun bisa lebih. Sementara perkembangan penanganan kasus Siyono justru semakin tertutup, dan tidak pernah diumumkan pada publik.
“Ingat tersangkanya tidak hanya dua yang sudah diputuskan di kode etik, bisa lebih dari itu, kami kan juga tidak tahu. Disamping itu sampai saat ini etik itu semakin tertutup, kita tidak mengetahui ada putusan atau belum secara final, kalau menurut aturannya sudah diputus tapi tidak pernah diumumkan kepada publik” katanya.
Trisno berkeyakinan bahwa putusan tersebut sudah ada namun disayangkan kenapa hal ini tidak diumumkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang pantas dipertanyakan, keganjilan tersebut akan dilaporkan pada Komnas HAM.
“Keyakinan kami putusan itu sudah ada, tapi keputusan itu tidak diumumkan, karena kalau belum putus apakah ini akan digantung, menunggu hasil pemeriksaan yang ada di Klaten ini. Kalau demikian saling menunggu, ada apa? Itu pertanyaan yang kami juga masukkan dalam bagian yang kami kirimkan ke Komnas HAM” pungkaynya. [SY]