KLATEN,(Panjimas.com) – Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Klaten dan Barisan Muda Klaten (BMK) beramar makruf nahi munkar memberantas kemaksiatan peredaran minuman keras (miras) di Jaten, Tloyo, Wonosari,Klaten, Kamis (4/8/2016).
Dalam aksinya MMI dan BMK berhasil mendapatkan barang bukti berupa miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral sebanyak 25 buah. Bahkan mereka menyeret Slamet Nugroho alias Genthong sang penjual miras tersebut ke Polsek Wonosari, Klaten.
“Kita berharap tidak ada lagi yang berani menjual miras, si Slamet ini dulu sudah ditipiring dengan denda 3 juta, tapi ini jualan lagi” ujar Ustadz Bony ketua MMI yang beraksi bada isya’ tersebut.
Laskar MMI yang sudah sering melakukan amar makruf nahi munkar guna memberantas kemaksiyatan sangat menyayangkan setiap pelaku yang sudah ditindak masih kambuhan. Mereka dalam beraksi selalu berusaha menggandeng aparat guna membuat efek jera. [SY]