JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mendapatkan sanksi pelanggaran etik sedang dari Komisi Etik terkait dugaan penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Menyatakan terperiksa Saut Situmorang terbukti dan secara sah bersalah melakukan pelanggaran sedang,” kata Ketua Komite Etik, Buya Syafi’i Maarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016). Demikian dilansir okezone.
Komite Etik pun menjatuhkan putusan berupa peringatan tertulis kepada Saut. Mantan Staf Badan Intelijen Negara (BIN) juga diminta untuk memperbaiki dan menjaga sikapnya.
Komite Etik tersebut terdiri dari tujuh orang yaitu Syafi’i Maarif sebagai ketua dan enam anggota yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta perwakilan KPK yakni Agus Rahardjo dan Alexander Marwata.
“Mudah-mudahan dengan keputusan ini, semua pihak akan memahami dan Bareskrim akan bisa lebih bekerja sama. Dan pelapor memahami, yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf,” ujar Syafi’i.
Komite ini dibentuk pada 29 Juli lalu dan telah bersidang selama empat kali untuk menindaklanjuti laporan dari pengurus HMI dan KAHMI ke Deputi PIPM KPK.
Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Saut ini berawal dari pernyataan dalam siaran di salah satu stasiun TV swasta yang menyinggung HMI. Saut juga telah meminta maaf secara terbuka atas ucapan yang dinilai telah menghina HMI itu.
Bahkan, buntut dari ucapan Saut ini, dirinya dilaporkan PB HMI ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, kasus tersebut masih didalami pihak Bareskrim. Saut pun telah diperiksa beberapa waktu lalu. [RN]