SOLO,(Panjimas.com) – Maraknya para pelacur yang sering mangkal di wilayah Kelurahan Kestalan atau di sekitar Radio Republik Indonesia (RRI) Solo dan tidak adanya keseriusan aparat pemerintah dalam memberantas membuat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) kali ini mendatangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)Solo, jalan Slamet Riyadi 275, Sriwedari, Laweyan, Solo, Selasa (2/8/2016).
Kedatangan jajaran LUIS disambut Drs. Eny Tiyasni Susana, MM kepala Disbudpar Solo. Edi Lukito Ketua LUIS berharap Prostitusi yang masih digelar hotel-hotel sekitar kawasan RRI untuk segera ditindak. Menurut Edi, keberlangsungan prostitusi karena pelaku butuh pekerjaan, sementara pihak aparat maupun pemkot setengah hati untuk menyelesaikannya.
“Kita sudah sampaikan kepada Pemkot, Aparat Polisi, TNI dan sekarang ke dinas Pariwisata, harapan kita memang kalau ini menyalai ijin dari tempat itu bisa ditindak tegas. Yang kedua ketika kita kumpulkan, mereka itu mau berhenti melakukan maksiat padahal sudah kita tawarkan solusi pekerjaan.” kata Edi.
Lebih lanjut, Drs. Joko Sutarto, SH advokad LUIS membeberkan ada 20 hotel di wilayah kelurahan Kestalan atau sekitar RRI masih aktif menyuguhkan wanita pelacur. Hal ini sangat disayangkan mengingat warga sekitar banyak anak-anak usia sekolah yang terganggu dengan keberadaan pelacur. Mereka seakan tidak ambil pusing dengan efek yang akan ditimbulkan bagi perkembangan anak.
“Kami berharap tidak hanya diterima keluhan kami ini, namun ditindak lanjuti. Kalau ijinnya hotel untuk tempat menginap ya harusnya digunakan sesuai peruntukkannya. Jangan sampai kami mengandalkan aparat yang punya wewenang untuk menindak, dengan sangat terpaksa kami tidak mempercayainya” kata Joko.
Sementara Eny dalam menanggapi masukan LUIS dirinya berjanji akan mentargetkan 1 bulan kedepan atas terobosan yang akan dikerjakan. Eny siap memberikan laporan kepada ormas atas tindakan nantinya. Hanya saja dirinya mengacu pada Perda atas tindakan yang akan dilakukan pada Hotel-hotel nakal.
“Sesuai perda no 2 tahun 2005 bahwa kewenangan Disbudpar ada pada pembinaan dan pengawasan, berkaitan perijinan ada pada satu pintu di badan perijinan terpadu (BPT) Berdasarkan pengamatannya di kami memang tidak ada, nuwun sewu intel di kami tidak ada, kalau itu melanggar perda maka itu tugas satpol PP” ujar Eny.
Eny pun merasa kawatir terhadap generasi penerus kedepan jika lingkungannya tercepari dengan perilaku yang melanggar kesopanan ataupun penyakit masyarakat. Dirinya mengapresiasi atas masukkan LUIS, dan Disbudpar berupaya meminimalisir keberadaan hotel mesum diwilayah RRI.
“Ini masukkannya sangat positif, tim kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, target kita minimal berkurang, syukur bisa tutup keseluruhan itu secepatnya. Jadi dari target 20 ini akan kita undang, kita lakukan pengamatan, minimal kita akan beri waktu 1 bulan atas apa yang bisa kami lakukan” pungkas Eny. [SY]