KAIRO, (Panjimas.com) – Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki telah menyuarakan dukungan atas gagasan gugatan secara hukum menantang Deklarasi Balfour [Deklarasi 1917], yang membuka jalan bagi penciptaan Israel pada tahun 1948, seperti dilansir Anadolu.
“Kami akan membuka file tentang kejahatan-kejahatan yang dilakukan Israel [terhadap rakyat Palestina] sejak masa akhir Mandat Inggris di Palestina [tahun 1948],” kata al-Maliki pada hari Senin (25/07), saat berbicara pada sesi pembukaan pertemuan puncak Liga Arab di ibukota Mauritania, Nouakchott .
“Kami akan tetap bersatu sampai kami berhasil mengakhiri pendudukan [Israel] dari tanah kami dan tempat-tempat suci kami,” tegasnya.
Al-Maliki berbicara pada pertemuan puncak Liga Arab di Mauritania, mewakili Presiden Palestina Mahmoud Abbas, yang tidak dapat menghadiri acara tersebut karena kematian saudaranya baru-baru ini.
Beberapa waktu sejak awal konflik Israel-Palestina hingga Deklarasi Balfour tahun 1917, yang mana pemerintah Inggris menyuarakan dukungan-nya atas “pembentukan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina”.
Pada tahun 1948, sebuah negara baru [ilegal] – “Israel” – didirikan di dalam sejarah Palestina.
Penciptaan negara Yahudi ini diikuti dengan kematian sekitar 15.000 warga Palestina dan perpindahan dari sekitar 800.000 penduduk Palestina lainnya, sementara itu 531 desa-desa Arab hancur dalam serangan-serangan oleh kelompok-kelompok bersenjata Yahudi.
Insiden ini menyebabkan diaspora Palestina, dengan banyaknya pengungsi Palestina yang sekarang tersebar di seluruh Yordania, Lebanon, Suriah dan negara-negara lainnya. Banyak yang sejak menetap di kamp-kamp pengungsi di Tepi Barat yang diduduki Israel dan Jalur Gaza Israel-diblokade.
Menurut Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB, UN Relief and Works Agency (UNRWA), saat ini ada lebih dari 5 juta pengungsi Palestina yang terdaftar.
Bagi banyak rakyat Palestina, hak-hak untuk kembali ke rumah-rumah dan tanah air mereka di Palestina yang bersejarah, merupakan lebih dari sekedar tuntutan politik semata, tapi adalah hak kemanusiaan yang sangat mendasar. [IZ]