JAKARTA (Panjimas.com) – Advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Aziz Yanuar, mengecam cara licik yang digunakan aparat dengan memunculkan BHF palsu.
Hal itu disampaikan Aziz, terkait temuan PUSHAMI atas kejanggalan dalam penanganan dugaan kasus terorisme yang melibatkan Hasan Al Rasyid. (Baca: Temuan PUSHAMI: Aparat Gunakan Cara Licik Munculkan BHF Palsu)
“Ini kebiasaan buruk yang dilakukan aparat dengan menggunakan pengacara yang menggunakan lembaga tandingan palsu. Cara-cara ini licik dan ini kurang elegan, cenderung menipu dan membohongi masyarakat. Terutama mereka yang diduga terlibat kasus terorisme,” kata Aziz Yanuar kepada Panjimas.com, Rabu (27/7/2016).
Ia menyebut modus pemalsuan sebuah lembaga advokat yang selama ini membela kaum Muslimin sebagai fenomena yang perlu diwaspadai.
Wajar saja, sebab sebelumnya Tim Pengacara Muslim (TPM) pun dipalsukan. Pengacara yang selalu digunakan Densus 88 untuk mendampingi setiap terduga kasus terorisme, Asludin Hatjani, disebut-sebut sempat mengaku dari TPM. (Baca: Prof Dr Mudzakir SH MH: Pengacara yang Ditunjuk Densus 88 Harusnya Malu)
“Fenomena pemalsuan seperti ini kok semakin marak ya, sebelumnya ada vaksin palsu, dokter palsu, TPM palsu, BHF palsu, makanya nggak heran juga ada aparat keamanan palsu, mungkin juga nanti bakal ada PUSHAMI palsu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, PUSHAMI mengimbau kepada kaum Muslimin yang berurusan dengan masalah hukum, khususnya terkait kasus terorisme agar melakukan check and recheck, kuasa hukum yang digunakan.
“Agar check and recheck lagi pengacaranya, apa benar dari lembaga hukum yang resmi seperti dari TPM, BHF atau PUSHAMI. Dicek aja apa ada kartu keanggotannya, dicek juga apa benar dia itu pengacara. Sebab saya juga ragu, pengacara yang mengaku dari BHF itu pengacara betul atau palsu,” jelasnya.
Hal ini penting dilakukan, agar tidak menimbulkan hal yang merugikan pihak yang bersangkutan.
“Jangan pakai yang palsu, sebab nanti khawatir berakibat tidak baik yang malah menjerumuskan kliennya sendiri,” tandasnya. [AW]