SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Keluarga Hariyanto penjual rica-rica menthok yang dibawa Densus 88 beberapa hari yang lalu merasa kaget, setelah menerima Surat Penahanan dari Mabes Polri Densus 88 dengan nomor: B/1103/VII/2016/Densus tertanggal 25 Juli 2016, Rabu (27/7/2016).
Desi Puspita Setyaningrum istri Hariyanto saat ditemui Panjimas di rumahnya, Brojodipan, Makam Haji, Kartosuro, Sukoharjo, mengatakan bahwa semua barang bukti yang telah diambil Densus 88 telah dikembalikan. Dirinya merasa janggal atas penahanan suaminya, sementara barang bukti tidak ada yang terkait atas peledakan di Mapolresta Solo pada 5 Juli 2016 lalu.
“Semua barang bukti yang diambil sudah dikembalikan mas, HP adik, HP yang rusak semua dikembalikan. Bahkan pedang koleksi juga sudah balik. Tapi mas Hari belum tahu dimana, katanya di Jakarta. Soalnya sudah diserahkan TPM urusannya sama keluarga mas Hari” kata Desi.
Mendapat informasi seperti itu, Panjimas menuju ketempat kerja Sukarno ayah Hariyanto yang bekerja di warung makan bebek goreng di daerah Kartosuro, Sukoharjo. Sukarno menyambut hangat kedatangan Panjimas, dirinya menceritakan bila dirinya telah menerima Surat Penahanan atas nama Hariyanto alias Glondor alias Hasan bin Sukarno.
“Baru siang tadi mas, lewat pos, saya ya kaget. Ini kan surat penahanan berarti anak saya nanti ditahan, disini juga tertulis sampai 21 Nopember 2016. Saya sangat menyayangkan, anak saya kan cuma jual beli motor kok sampai dikait-kaitkan” kata Sukarno.
Surat Penahanan tersebut ditandatangani Kadensus 88 Kabid Investigasi Kombespol Faizal Tayeb S.Ik,M.H. Lebih lanjut, Sukarno berharap anaknya segera dibebaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan Tim Pengacara Muslim (TPM) untuk memperoleh kejelasan kondisi anak keduanya tersebut.
“Ya kita akan kerumahnya pak Anis TPM, kita akan serahkan surat penahanan ini ke pak Anis, setelah nanti saya copy” ujar Sukarno. [SY]