JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan ketua Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), Hartoyo ke Bareskrim Polri Senin (25/07). Hartoyo dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui sebuah akun Twitter.
“Ini penggiringan opini melalui akun Twitter, ada lima sampai enam twit yang mengatakan bahwa selama ini saya menebar bibit terorisme di Indonesia,” ujar Fahira seperti dilansir Republika, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/07).
Tentu saja tuduhan yang diketahuinya sejak 5 Juli 2016 itu dibantahnya. Apalagi ada salah satu twit Hartoyo yang mengatakan untuk memberantas teroris harus dilakukan melalui bibitnya. “Saya sebut ini fitnah yang keji sekali, karena saya sebagai aktivis dan anggota dewan yang mewakili rakyat tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan Hartoyo,” paparnya.
Fahira mengaku laporannya juga telah diterima oleh penyidik Polri dan sempat juga melaporkan Hartoyo pada tim Cyber Polri. Fahira mengatakan laporannya sudah diterima oleh penyidik dengan laporan nomor LP/730/VIII/2016 Bareskrim tanggal 25 Juli 2016. “Penyidik mengatakan (kasus) ini sudah sesuai dengan pelanggaran ITE,” ujar Fahira.
Adapun pasal yang disangkakan atas laporan tersebut yakni penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui //Twitter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) j Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. [TM]