RIYADH, (Panjimas.com) – Dewan Senior Ulama Arab Saudi pada hari Kamis, (21/07/2016) membantah bahwa mereka telah menghidupkan kembali fatwa haram “pokemon” yang telah diterbitkan 15 tahun lalu itu, yang menyatakan bahwa permainan Pokemon tidak Islami, dilansir oleh IINA.
Pada hari Rabu (20/07), laporan media-media Saudi mengatakan Sekretariat Jenderal Dewan Senior Ulama Saudi telah menghidupkan kembali fatwa tahun 2001 terhadap permainan kartu Pokemon dalam menanggapi pertanyaan dari umat Islam, meskipun tidak menyebutkan game mobile baru “Pokemon GO“.
Pengguna dari permainan “Pokemon Go” harus berjalan di sekitar lingkungan kehidupan nyata mereka untuk mencari sejumlah “monster pokemon”, dengan menggunakan layar ponsel melalui kamera smartphone mereka.
Untuk diketahui, fatwa tahun 2001 terkait permainan pokemon mengatakan bahwa permainan kartu pokemon mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh hukum Islam seperti perjudian dan mempromosikan teori evolusi Darwin.
Namun, pemerintah Saudi mengatakan laporan media-media sosial itu tidak berdasar. “Dewan Senior Ulama membantah bahwa mereka telah mengeluarkan fatwa baru tentang game Pokemon, dan laporan media yang tidak akurat,” kata Abdulmohsen Alyas, Wakil Menteri untuk komunikasi internasional dan media di Kementerian Kebudayaan dan Informasi.
“Kami meminta media internasional untuk memanggil Kementerian Kebudayaan dan Informasi Saudi untuk memverifikasi informasi terkait laporan mereka.”, kata Alyas
Melalui akun Twitter-nya, Dewan Senior Ulama Saudi mengatakan tidak ada fatwa yang telah dikeluarkan untuk game Pokemon Go.
Media-media terkemuka di seluruh dunia hari Rabu (20/07) segera memberitakan terkait penghidupan kembali fatwa Dewan Senior Ulama Saudi tahun 2001, misalnya seperti Russian Today [RT] yang mengambil tajuk “Pokémon Goes ‘haram’: Top Saudi cleric body bans game for ‘promoting gambling & Darwinism” (Permainan Pokemon Go Haram!, Dewan Ulama Senior Saudi Haramkan Permainan Itu Karena Promosikan Perjudian dan Teori Evolusi Darwin).
Pemberitaan media-media tampaknya berdasar pada rilis website General Presidency for Scholarly Research and Ifta yang mana mengutip laporan Sekrerariat Jenderal Dewan Senior Ulama Saudi, seperti dilaporkan oleh Arab News.
Umat Islam di Mesir, juga diharamkan memainkan permainan pokemon, setelah lembaga Islam Mesir memfatwakan terkait permainan itu.
Sheikh Saleh Al-Fozan, salahs seorang anggota Dewan Senior Ulama Saudi menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara permainan kartu pokemon dengan permainan “Pokemon Go” secara mobile menggunakan smartphone sekarang ini, dan fatwa terdahulu telah mengharamkan permainan ini.
Kedua versi permainan pokemon mempromosikan perjudian dan mengadopsi teori evolusi Darwin yang dilarang dalam Islam.
“Salah satu hal penting yang membuat permainan ini Haram bagi Umat Islam, adalah karena permainan ini mengadopsi teori evolusi Darwin,” demikian menurut fatwa terdahulu, “Mengejutkannya, anak-anak hari ini seringkali menyebutkan kata-kata “evolusi” baik saat bermain permainan itu ataupun saat tak bermain”.
Permainan Pokemon juga dituding mengandung beberapa simbol-simbol yang dilarang oleh Islam seperti bintang berujung enamyang terkait erat dengan Yudaisme (Yahudi), simbol salib yang datang dari orang-orang Kristen, simbol sudut dan segitiga yang digunakan oleh banyak organisasi rahasia, termasuk Freemasonry, serta tanda-tanda dari agama Shinto.
“Selain itu, permainan ini juga dinilai mempromosikan dan mengedarkan simbol orang-orang kafir dan gambar-gambar terlarang. Ini juga dianalogikan seperti bentuk memakan uang secara tidak sah, ” fatwa terdahulu (2001) itu menyimpulkan.
Para pengguna Pokemon Go dari Arab Saudi yang cukup cepat mengunduh aplikasi itu, telah baru-baru memperingatkan potensi ancaman keamanan dan privasi kepada Komisi Komunikasi dan Informatika Arab Saudi (CITC), mengutip Aljazeera.
Pokémon Go dan permainan-permainan serupa yang membutuhkan akses ke kamera ponsel pengguna dan lokasi melalui GPS menimbulkan ancaman yang signifikan, kata Komunikasi dan Informatika Arab Saudi (CITC) itu.
Wakil Kepala Lembaga Islam Al-Azhar Mesir yang berpengaruh, Abbas Shuman, mengutuk permainan itu, dan menyebutnya sebagai “permaninan maniak berbahaya,” dan kecanduan terhadap permainan itu mirip dengan kecanduan terhadap alkoholisme, mengutip laporan Gulf News.
“Permainan ini membuat orang terlihat seperti pemabuk di jalanan dan di jalan-jalan raya sementara mata mereka terpaku pada layar ponsel mereka ke lokasi Pokemon imajiner dengan harapan menangkap itu,” kata Shuman.[IZ]