SOLO, (Panjimas.com) – Demikian isi surat resmi The Islamic Study and Action Center (ISAC) kepada Nashir Jamil anggota Pansus DPR RI terkait Revisi undang-undang Anti Terorisme disela-sela studi lapangan ke pondok Al Mukmin Ngruki Kamis siang (21/7).
Anggota pansus yang hadir adalah Syaiful Bahri Anshori dari PKB, Nashir Jamil dari PKS,
Asrul Sani dari PPP dan Dzaki Syirad dari Golkar.
Sedangkang dari pondok Ngruki hadir Direktur KH. Ibnu Chanifah, M.Ag dan Wakil Direktur Sholeh Ibrahim, Yahya Abdurrahman dan Hamim Sofyan. Acara berlangsung singkat mulai sekitar pukul 13.40-15.00 WIB
“Adapun masukan yang diberikan kepada Pansus adalah 12 Catatan Penindakan Oleh Densus 88” ujar Endro Sudarsono selaku Sekjend ISAC.
Berikut 12 Catatan ISAC untuk Pansus DPR RI untuk Revisi Undang Undang Terorisme,
- Utamakan pendekatan persuasif dengan mengetahui latar belakangan atau akar persoalan.
Persoalan umum:
a. Ketidakadilan
b. Pendholiman
c. Politik
d. Ekonomi
e. Rekayasa (pesanan asing) - Jika terpaksa penindakan maka asas praduga tak bersalah dikedepankan, hindari:
a. Penyiksaan
b. Pembunuhan
c. Intimidasi
d. Upaya mematikan - Batasi persoalan hanya pada terduga yang terlibat saja dan barang bukti yang terkait saja jangan sampai membias pada orang lain atau barang bukti lain yang kontra produktif dengan penindakan terhadap terduga. Seringkali Alquran digunakan Barang Bukti tanpa ada relevansinya
- Jangan kriminalisasi dan stigma agama sebagai peran pendukung atau ciri ciri teroris yang berdampak penilaian negatif terhadap Densus;
Misal, ciri terduga teroris:
a. Berjenggot
b. Celana cengkrang
c. Rajin ke masjid
d. Barang bukti Alquran
e. Barang bukti bendera tauhid
f. Pesantren sarang teroris - Berikan prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang benar, cepat dan tepat. Hindari perilaku yang tidak perlu seperti:
a. Anak dibawah umur
b. Perlakuan kasar terhadap istri atau keluarga lain - Waktu 7×24 jam sering terjadi penganiayaan bahkan hingga terjadinya kematian
- Kasus yang melibatkan WNI yang pulang keluar negri hanya bisa dimintai keterangan bagi yang diduga melanggar tindak pidana dan dikuatkan dengan 2 alat bukti yang cukup
- Korban salah tangkap harus diperhatikan hal:
a. Permintaan maaf
b. Rehabilitasi
c. Kompensadi - Setiap jenazah terduga teroris disegerakan pemakaman dengan diserahterimakan ke keluarga dalam keadaan jenazah siap sudah dimandikan dan dikafani. Jenazah tidak boleh ditelantarkan
- Densus harus membebaskan tersangka memilih penasihat hukum, bukan pengacara paket dari polisi
- Oknum Densus yang melakukan penganiayaan ataupun turut serta terlibat dalam hilangnya nyawa seseorang harus diberi sanksi atau diproses hukum, kecuali mengancam atau melawan aparat
- Densus 88 sering melakukan target operasi terorisme sebagian pada aktivis muslim, sedangkan OPM tidak diperlakukan sebagaimana kasus terorisme padahal banyak yang membunuh TNI dan Polri.
Menerima masukan dari ISAC, Nasir Jamil menyampaikan terimakasihnya.
Hadir juga dalam pertemuan ini adalah Wakapolres Sukoharjo, Kapolsek Grogol, Jajaran Kodim Sukoharjo, Danramil Grogol, Sekretariat Pansus, Camat Grogol dan terlihat sebagian dari pemkot Surakarta. Acara dilanjutkan ke komplek putri dan diakhiri dengan sholat Ashar berjamaah. [RN]