JAKARTA, (Panjimas.com) – Salah satu anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme Dahnil Anzar mengungkapkan bahwa yang jadi perhatian dari Tim Evaluasi Penanganan Teroris adalah pola pemberantasan dan pola penanganan radikalisasi harus dilakukan dalam bingkai hukum dan hak asasi manusia.
“Selama ini kita anggap usaha pemberantasan terorisme di Indonesia itu justru dilakukan di luar bingkai hukum. Kemudian, punya kecendrungan pelanggaran HAM. Nah, juga punya kecendrungan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu,” ujar Dahnil Anzar dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jum’at (15/7/2016).
Tim Evaluasi Penanganan Terorisme, katanya, menjadi sangat penting untuk memberikan koreksi di satu sisi, di sisi lain menjadi masukan bagi pemerintah yang dipimpin pak Jokowi agar usaha pemberantasan terorisme tetap mengusung agenda penegakakan hukum dan mengusung HAM.
“Kami punya perspektif kecenderungan, menurut pendapat saya pribadi, ini ada konspirasi global yang bisa dilihat. Kedua, ada permasalahan dampak korban (stigmatisasi), ada juga masalah akuntabilitas, itu juga harus jadi perhatian dari Tim Evaluasi Penanganan Terorisme, kemudian terakhir ada potensi rente dibalik isu-isu terorisme.” tuturnya.
Sedaknya, lanjut Dahnil, Tim Evaluasi Penanganan Terorisme bisa mengumpulkan data dan fakta berkaitan dengan beberapa masalah itu tadi. [DP]