JAKARTA (Panjimas.com) – Seorang tentara Angkatan Darat Amerika Serikat bernama Audi Sumilat mengaku terlibat dalam penjualan dan pengiriman senjata secara ilegal untuk Pasukan Pengamanan Presiden Indonesia (Paspampres). Pengakuan tersebut diutarakannya pada sidang di pengadilan federal, Rabu (6/7) waktu setempat.
Seperti diberitakan The New York Times, Sumilat menghadapi sejumlah dakwaan atas dugaan penyelundupan senjata ke luar negeri. Menurut informasi dari Kejaksaan negara bagian New Hampshire, Sumilat akan menghadapi vonis pada Oktober mendatang.
Tentara berusia 36 tahun tersebut diancam mendekam selama lima tahun di penjara dan denda sebesar US$250 ribu. Rekan Sumilat pada penyelundupan tersebut dijadwalkan akan lebih dulu divonis pada 19 Juli nanti.
Asisten Jaksa yang menangani perkara Sumilat, Bill Morse, mengatakan penyeludupan senjata di New Hampshire melibatkan perdagangan ilegal internasional. Senjata-senjata tersebut, kata Morse, dikirimkan ke sejumlah negara seperti Ghana, Kanada dan Meksiko.
“Ini kasus penyelundupan senjata pertama, yang menurut saya, pengambil keuntungannya adalah perwakilan pemerintah negara asing,” ucap Morse.
Otoritas jaksa menyebut, Sumilat membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk anggota Paspampres. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lembaga pengawal presiden dan wakil presiden tersebut tidak berwenang membeli senjata.
Di muka persidangan, Sumilat mengaku merencanakan penyelundupan senjata itu pada tahun 2014 dengan tiga rekannya yang juga berstatus sebagai tentara Angkatan Darat AS. Dia berkata, ketika itu mereka sedang menempuh pendidikan kilat di Fort Benning, Georgia.
Sumilat kemudian mengirimkan senjata yang dibelinya di Texas ke New Hampshire. Seorang koleganya di negara bagian itu lantas menyerahkan senjata-senjata tersebut ke anggota Paspampres yang melakukan perjalanan dinas di Washington, D.C. dan kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Sesuai peraturan setempat, Sumilat harus memegang lisensi khusus untuk menjual senjata ke luar negeri. Surat tersebutlah yang tidak dimilikinya.
Jaksa negara bagian New Hampshire, Emily Gray Rice, mengatakan penyelundupan senjata ke luar negeri dapat kerap dilakukan untuk kegiatan melawan hukum.
“Senjata yang dijual secara ilegal ke luar negeri dapat jatuh ke tangan-tangan yang salah,” ucapnya.
Rice berkata, lembaganya akan mengusut setiap penjualan senjata dari AS ke luar negeri secara ilegal. Menurutnya, itu adalah upaya negara melindungi masyarakat, baik warga negara AS dan warga asing dari ekses penjualan senjata yang salah dari negaranya. [AW/CNN]