SOLO, (Panjimas.com) – Pelecehan terhadap muslimah kembali terjadi, kali ini pelakunya adalah anggota kepolisian Polres Solo. Perbuatan tersebut dilakukan saat Siti Aminah hendak diperiksa sebagai saksi di ruang Kasatreskrim pada hari Selasa, (5/7).
Saat ditemui Panjimas Kamis, (7/6) di rumahnya di daerah Sangkrah, Pasar Kliwon Siti Aminah menceritakan kronologinya.
“Usai diminta menyaksikan jenazah suami saya, kemudian saya dibawa ke ruang Kasatreskrim untuk dimintai keterangan. Sebelum diperiksa ada seorang pimpinan polisi (kasatreskrim. red) meminta untuk membuka jilbab namun saya tolak. Tetapi tak lama kemudian ada tiga polisi yang tanpa bicara langsung dengan cepat memaksa membuka jilbab saya hingga ghamis yang saya kenakan” ujarnya sedih.
Karena tak ada kekuatan akhirnya terpaksa jilbab, cadar hingga ghamis yang Siti Aminah kenakan akhirnya dibuka.
“Saya terus mengucapkan istighfar dan tidak ridho dengan perlakukan ini. Ini adalah pelecehan!” tegasnya saat itu.
Kejadian pelecehan tersebut dilakukan sebelum TPM datang. Anis Priyo Koordintor TPM Jawa Tengah mengatakan bahwa dirinya saat itu masih dalam perjalanan menuju Polres Solo.
Siti Aminah sendiri merupakan Istri dari Nur Rohman pelaku peledakan di Mapolres Solo. Ia dijemput petugas kepolisian usai terjadi peledakan.
Saat diperiksa oleh petugas PPA ia diperiksa hingga 9 jam, padahal ia masih mempunyai dua anak balita dan saat itu masih dalam keadaan tertekan.
Tak hanya itu tas yang berisi hp dan uang pribadi milik Siti Aminah saat ini dijadikan barang bukti padahal tak ada kaitannya dengan aksi yang dilakukan oleh suaminya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari bersama kedua anaknya.
Kini ia sudah tak memiliki apa-apa dan tinggal di rumah kecil berdinding kayu dan beralaskan terpal. [RN]