SOLO,(Panjimas.com) – Warga Gedongan, Colomadu, Karanganyar mengatasnamakan Forum Umat Islam Gedongan (FUIG) beraudiensi dengan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di masjid Baitussalam, Tipes, Solo, Kamis, (30/6/2016) guna meminta dukungan penolakan pendirian gereja yang menyalahi aturan.
Hal ini disampaikan Endro Sudarsono,S.Pd, humas LUIS melalui press releasenya yang diterima Panjimas Senin (4/7/2016). Menurutnya Gereja tersebut tidak sesuai dengan peraturan bersama dua menteri. Bahkan dalam mencari ijin mendirikan bangunan (IMB) pun ditemukan manipulasi data untuk persyaratan perijinan tempat ibadah.
“Ada Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia, didaerah Gedongan, alamat lengkapnya di Tanon Lor Rt 02 Rw 2 Gedongan, Colomadu, Karanganyar. Sebelumnya warga sudah curiga, karena di RT itu hanya ada 2 orang jemaatnya, sementara satu RW hanya 5 jemaat. Ini kan tidak memenuhi aturan untuk pendirian tempat ibadah” ujar Endro.
Lebih lanjut, Endro mengatakan bahwa menurut ketua FUIG yaitu Sumanto, kasus ini cukup lama, pada tanggal 12 Oktober 2015 lalu ada kesepakatan antara warga yakni Sumanto dan Gereja yakni Yusuf Sumarto. Sementara saksinya Yopi Ekajati Wibowo, Camat Colomadu, Mustain Ahmad, SH.MH, Kepala Kemenag Karanganyar dan jajaran Muspika. Namun pihak gereja saat ini berusaha tetap membangun, mereka beralasan sudah memiliki IMB.
“Ini sudah lama, lha beberapa warga itu ternyata dipalsukan tanda tangannya. Mereka diminta tanda tangan pada kertas putih kosong dengan alasan macem-macem. Nah ternyata saat pengajuan IMB muncul judul surat digunakan untuk perijinan pembuatan IMB gereja. Maka menarik dukungan dan mencabut tanda tangan” katanya.
Mendapat aduan tersebut, Yusuf Suparno, Sekjen LUIS langsung koordinasi dengan Badarruddin, Ketua FKUB Karanganyar. Ketua FKUB Karanganyar berjanji segera menindaklanjuti kasus ini dengan meminta pihak gereja menghormati kesepakatan bersama dengan tidak memasang plakat IMB. [SY]