JEMBER (Panjimas.com) – Pesantren Tebuireng menyampaikan klarifikasi atas beredarnya video berjudul “Ex Muslim Cucu Kyai Pesantren Tebu Ireng Jadi Pendeta” di situs Youtube. ”Setelah ditelusuri, terbukti bahwa pengakuan tersebut adalah sebuah kebohongan.” Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang dirilis oleh Tim Klarifikasi Pondok Pesantren Tebuireng. Berikut ini lima poin hasil investigasi Ponpes Tebu Ireng, Jombang:
Terkait beredarnya video di situs Youtube berisi ceramah seorang pendeta bernama Ruth Ewin dari Gereja Yakin Hidup Sukses (YHS) Blitar yang mengaku sebagai keturunan Kiai Tebuireng, Keluarga Besar Pondok Pesantren Tebuireng merasa perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan hasil temuan Tim Klarifikasi yang bertemu dengan Pdt Ruth Ewin dan pihak Gereja Yakin Hidup Sukses (YHS) Blitar, telah dapat dipastikan bahwa pengakuan Pendeta Ruth Ewin sebagai keturunan Kiai Tebuireng adalah sebuah kebohongan.
- Kebohongan tersebut telah diakui oleh yang bersangkutan (Pdt Ruth Ewin) di hadapan Tim Klarifikasi dari Pondok Pesantren Tebuireng dan disaksikan oleh Pengurus Gereja YHS Blitar pada Hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016.
- Terkait dengan beredarnya video rekaman ceramah Pdt Ruth Ewin di hadapan jemaat Gereja YHS Blitar di situs Youtube, pihak Gereja YHS Blitar juga telah mengakui adanya peran aktif dan keterlibatan dari salah satu jemaatnya dalam proses pengunggahan video rekaman tersebut.
- Bahwa peredaran video tersebut secara viral di berbagai media sosial, telah sangat merugikan Keluarga Besar Pondok Pesantren Tebuireng. Lebih dari itu, kebohongan tersebut juga dapat memicu prasangka dan kegaduhan di masyarakat. Karena itu, kami menuntut pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Pdt Ruth Ewin secara pribadi dan Gereja YHS Blitar secara kelembagaan.
- Keluarga Besar Pondok Pesantren Tebuireng menyerukan kepada seluruh alumni dan muhibbin serta masyarakat pada umumnya untuk menyikapi kasus tersebut secara proporsional dan tidak turut serta menyebarkan video tersebut.
Lima poin klarifikasi tersebut ditandatangani oleh H Luqman Hakim, pada hari Jum’at, 1 Juli 2016 dan dimuat di media resmi Ponpes Tebu Ireng, Jombang. [AW]