JAKARTA (Panjimas.com) – Di dalam Islam ketentuan pembagian zakat sangatlah jelas. Para penerima zakat itu disebut sebagai mustahik zakat.
Sesuai dengan ketentuan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, para penerima zakat itu adalah: Fakir, Miskin, Amiilin, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Sesuai dengan ketentuan ayat di atas, termasuk keluarga terpidana kasus teroris sekalipun, jika terkatagori fakir miskin maka mereka juga berhak menerima zakat. “Zakat itu diberikan kepada fakir miskin siapapun dia. Zakat fitrah apa lagi, untuk kepentingan makan mereka di hari raya. Jangan sampai ada keluarga teroris ikut menderita,” ungkap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma’ruf Amin kepada wartawan, Jumat sore di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Jumat (01/06/2016).
Urusan terkait terorisme, kata Kyai Ma’ruf hanyalah kepada pelakunya saja. Sehingga yang ditindak hanya para pelakunya. Sementara keluarganya tidak boleh dihubung-hubungkan dengan aktivitas terorisme. Zakat pun boleh diserahkan kepada mereka jika terkatagori fakir miskin.
“Zakat memang haknya fuqara masakin tanpa pandang siapa dia,” tegas Rais Aam PBNU ini.
Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengatakanm umat Islam wajib mengeluarkan zakat yang merupakan bagian dari rukun Islam. Namun, ia juga mengingatkan agar zakat ini tidak diselewengkan, terutama untuk kepentingan kelompok radikal.
“Umat Muslim harus cerdas agar zakat itu sampai ke tangan yang benar. Apalagi banyak kelompok radikal yang sengaja memanfaatkan dan menyelewengkan arti zakat untuk mengumpulkan dana,” ujar Maman seperti dikutip Antara.
Pendapat senada juga disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKB Siti Masrifah. Siti melarang kaum Muslimin untuk memberikan zakat kepada keluarga teroris.“Kita tak perlu menyalurkan zakat ke pihak yang diragukan seperti keluarga teroris yang dianggap syuhada,” kata Masrifah, di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (28/6/2016). [AW/Suara Islam]