JAKARTA, (Panjimas.com) – Terkuaknya vaksin palsu yang sudah diproduksi, didistribusikan, dan dijual sejak 2003 atau sudah berlangsung selama 13 tahun menandakan ada yang salah dalam pengawasan peredaran vaksin selama ini. Himbauan Pemerintah agar masyarakat tidak panik harus ditindaklanjuti dengan mengoreksi total sistem pengawasan peredaran vaksin dan menutup semua celah-celah yang memungkinkan kejahatan serius ini terjadi lagi.
“Jika perlu, Presiden bentuk tim khusus untuk mengusut tuntas peredaran vaksin palsu. Kalau terkait keselamatan anak, orang tua mana yang tidak panik. Ini (pemalsuan vaksin) kejahatan serius. Makanya himbauan Pemerintah agar masyarakat tidak panik, harus ditindaklanjuti dengan memberi kayakinan bahwa kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Jangan sampai antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap imunisasi pudar gara-gara peristiwa ini,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris saat kunjungan kerja di Maluku Utara Selasa, (28/6).
Tim Khusus untuk mengusut vaksin palsu ini, saran Fahira, terdiri dari berbagai kalangan atau lintas sektoral mulai dari Kepolisian, Kemenkes, BPOM, Asosiasi Profesi Kesehatan (Kedokteran, Bidan, Perawat, Asosiasi Rumah Sakit dan stakeholder lainnya), organisasi masyarakat, akademisi, serta tentunya melibatkan Pemerintahan Daerah.
Pembentukan Tim Khusus ini perlu untuk menguak secara tuntas kenapa selama 13 tahun peredaran vaksin palsu tidak terdeteksi, memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan siapa saja yang terlibat diproses secara transparan, serta yang paling penting menemukan formulasi bahwa ke depan tidak akan ada lagi peredaran vaksin palsu. Termasuk formulasi perubahan regulasi jika selama ini dianggap membuka banyak celah peredaran obat dan vaksin palsu.
“Banyak dimensi dari peredaran vaksin palsu ini, bukan hanya soal pelanggaran hukum. Makanya perlu tim khusus. Tidak seperti obat di mana masyarakat masih lebih kritis soal obat asli atau palsu, untuk soal vaksin, masyarakat mempercayakan penuh kepada Pemerintah dan sebagian besar masyarakat pasti tidak menyangka bahwa selama ini terjadi peredaran vaksin palsu,” ungkap Senator Jakarta ini.
Terkuaknya peredaran vaksin palsu ini, bagi Fahira, harus dijadikan momentum bagi Pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk memulai gerakan masif yang menggerakkan masyarakat untuk bersama memerangi praktik pemalsuan obat dan vaksin. Tanpa dukungan masyarakat, Pemerintah akan kesulitan memberantas praktik-praktik culas di bidang kesehatan seperti pemalsuan vaksin ini. Oleh karena itu, perlu sebuah sosialisasi masif sehingga semua kalangan terbangun kesadarannya.
“Bangun kesadaran agar semua fasilitas kesehatan tergerak untuk memastikan semua vaksin yang dipunyai aman. Semua dokter, perawat, ataupun bidan sebelum mengimunisasi diarahkan untuk mengecek kembali bahwa tidak ada yang mencurigakan dari vaksin yang akan dia berikan kepada anak-anak. Masyarakat umum juga diberikan informasi yang intensif agar secar kasat mata mengetahui seperti apa ciri-ciri vaksin palsu,” tukas Fahira.
Fahira juga meminta Kemenkes segera mengintruksikan semua fasilitas kesehatan untuk wajib memusnahkan botol-botol bekas vaksin sebagai salah satu cara menghalau produksi vaksin palsu.
“Salah satu ‘keberhasilan’ para penjahat pembuat vaksin palsu ini mengelabui kita adalah karena mereka menggunakan botol-botol bekas vaksin. Jadi saya minta Kemenkes segera buat edaran kepada semua fasilitas kesehatan agar semua botol bekas vaksin wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan ini (pemusnahan botol bekas vaksin) dijadikan SOP,” kata Fahira. [RN]