JAKARTA, (Panjimas.com) – Pembatalan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus sesuai hukum. Hal itu dikatakan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se- Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Ia mengatakan dibatalkannya sebuah Perda harus sesuai hukum bukan karena investasi.
“Ekonomi jangan jadi penentu perspektif dalam membangun bangsa. Pemerintah mulai sekarang pakai istilah yang bagus saja. Cara pandang pembatalan, saya sarankan ke depan jangan lagi menggunakan logika investasi. Investasi bukan konstitusi,” katanya di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/06).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia tersebut mengatakan peraturan yang lebih rendah itu sebenarnya bisa dibatalkan jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Jadi alasannya jangan investasi, tapi Perdanya itu dinilai melanggar UU, PP atau Perpres, maka bisa dibatalkan. Jadi alasannya bukan investasi seakan-akan kita ini mengabdi pada investasi apalagi mengabdi pada investor. Peristilahan itu yang keliru,” tuturnya.
Ia menyebut Indonesia merupakan negara hukum, maka hukum yang diutamakan, bukan ekonomi.
“Kita negara hukum bukan negara investasi, investasi hanya salah satu saja untuk kepentingan ekonomi tapi kan ada soal lain bukan hanya kesejahteraan tapi juga kebebasan, keadilan, persatuan dalam rangka pengabdian kita pada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya. [TM]