DOHA, (Panjimas.com) – Hari Sabtu (18/06/2016) akhir pekan lalu, Pengadilan Tinggi Mesir telah menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan bagi 11 orang terdakwa, termasuk diantaranya adalah Presiden Morsi dan wartawan Al Jazirah, mereka dituduh membocorkan rahasia negara ke Qatar, dilansir Aljazirah.
Adapun terdakwa seorang wartawan yang dijatuhi hukuman mati itu termasuk Ibrahim Helal, mantan Direktur berita di media terkemuka Aljazirah. Helal dituduh melakukan aksi spionase, akan tetapi kelompok hak asasi manusia menganggap kasus ini dipolitisasi dan merupakan upaya percobaan palsu. Helal sementara posisinya tidak di Mesir dan diadili secara in absentia.
“Bagi saya, pengkhianatan nyata bangsa ini adalah membuang-buang waktu dan uang dalam hal-hal konyol dan kasus yang dibuat-buat.” ujar Helal dilansir Aljazirah, hari Sabtu (18/06/2016).
Ia mengatakan bahwa hanya ada dua jenis bukti yang dimiliki pengadilan, yakni investigasi rahasia kepolisian Mesir yang diungkapkan dan pengakuan dari orang lain yang memberi pernyataan dibawah interogasi dan penyiksaan.
“Ini adalah kasus politik. Mereka [Rezim As-Sisi] ingin mengancam semua wartawan di dalam dan luar negeri,” tegas Helal menegaskan.
Alaa Sablan, yang tahun lalu masih tercatat sebagai karyawan Aljazirah, serta Asmaa alkhatib, seorang wartawan pro Ikhwanul Muslimin Rassd News Network, juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia. Terdakwa hukuman mati lainnya adalah aktivis politik Ahmed Afifi, pramugara Mohamed Kilani, dan akademisi Ahmed Ismail yang berada dalam tahanan negara.[IZ]