KAIRO, (Panjimas.com) – Sebuah keputusan pengadilan Mesir resmi menunjuk organisasi Islam Ikhwanul Muslimin (IM) sebagai “organisasi teroris”. Keputusan Pengadilan itu telah diterbitkan dan dipublikasikan dalam surat kabar Mesir, Gazette, pada hari Ahad, (12/06/2016) pekan lalu.
Pada tanggal 14 April 2016, Pengadilan Pidana Kairo memutuskan bahwa Ikhwanul Muslimin – bersama dengan 215 orang anggotanya- harus dimasukkan dalam daftar “teroris negara” untuk jangka waktu tiga tahun.
“Kami berencana untuk mengajukan banding atas keputusan di Pengadilan yang lebih tinggi,” Abdel-Moneim Abdel-Maqsud, Kepala Tim Pembela hukum Ikhwanul Muslimin, mengutip laporan Anadolu Agency.
Untuk diketahui, Pemerintahan Mesir dibawah kendali Jenderal Abdel Fattah As-Sisi pertama kali memasukkan organisasi Ikhwanul Muslimin dalam daftar “organisasi teroris” pada bulan Desember tahun 2013, itu adalah enam bulan setelah Presiden sah Mesir, Mohamed Morsi – terpilih secara demokratis untuk pertama kalinya di negara itu dan kemudian Morsi digulingkan dan dipenjarakan dalam aksi kudeta militer.
Ikhwanul Muslimin menolak keputusan rezim As-Sisi pada saat itu, dan menyatakan bahwa hal itu dikhususkan untuk secara ketat untuk memadamkan api aksi protes massa Mesir dan menyingkirkan pendukung dan loyalis Morsi.
Sejalan dengan putusan hukum yang dikeluarkan oleh Jenderal Abdel-Fattah al-Sisi (mantan Panglima Militer yang berhasil mengawal Morsi sebagai Presiden), pada bulan Februari tahun lalu, Pemimpin Ikhwanul Mohamed Badie dan 17 pejabat tinggi senior IM lainnya dimasukkan pada daftar teroris negara, IM kemudian mengajukan upaya banding di Pengadilan.
Sejak penggulingan Presiden Morsi di pertengahan 2013 dengan kudeta militer, pihak berwenang Mesir telah melancarkan tindakan keras tanpa henti-hentinya kepada para pendukung dan anggota Ikhwanul Muslimin. Rezim As-Sisi telah membunuh ratusan anggota IM dan melemparkan puluhan ribu anggotanya ke balik jeruji besi.
Dalam pernyataan yang diposting secara online, juru bicara Ikhwanul Muslimin, Talaat Fahmi menegaskan kembali “penolakan” IM dimasukkan dalam daftar teroris.
“Kebenaran tidak bisa diubah oleh keputusan [pengadilan] yang jahat ini,” Fahmi menyatakan.
“Ikhwanul Muslimin berjuang untuk suatu tujuan,” katanya. “Kami menolak penggunaan kekerasan dan berusaha untuk sebuah revolusi damai.” [IZ]